DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Senin, 24 November 2025 - 13:28 WIB

Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua proyek strategis Pemerintah Kota Tangerang kembali menimbulkan tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang diduga melaksanakan pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas setiap bangunan milik negara, Senin (24/11/25).

Temuan ini menuai sorotan publik lantaran perizinan PBG merupakan persyaratan fundamental sesuai peraturan perundang-undangan. Minimnya keterbukaan dari pihak terkait semakin mempertebal dugaan adanya pelanggaran serius.

1. Pembangunan Gedung Pemuda (PGP) Tahun 2022

Nilai proyek: Rp14.443.218.000

Bangunan ini sejak awal diduga tidak mengantongi PBG. Padahal peraturan telah mengatur bahwa bangunan pemerintah wajib melalui proses perizinan teknis sebelum konstruksi dimulai.

2. Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Tahun 2025

Nilai proyek: Rp25.999.996.100,00

Proyek ini menjadi sorotan terbaru. Dalam pelaksanaan fisik dan dokumen informasi proyek, tidak ditemukan keterbukaan mengenai PBG. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius:

Bagaimana proyek bernilai hampir Rp26 miliar bisa berjalan tanpa mencantumkan PBG sebagai dokumen dasar?

Baca Juga :  Giat Penyaluran Dana Bantuan Program Pemerintah BLT BBM,BPNT Dan PKH disalurkan Hari Ini Di Kelurahan Rangkasbitung Barat Lebak Banten

Regulasi yang Diduga Diabaikan

Dasar hukum yang mewajibkan PBG:

1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Pasal 17 dan 19: setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun.

2. Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Menegaskan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib.

3. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Memastikan bangunan pemerintahan harus memenuhi standar teknis dan perizinan.

Jika bangunan negara berjalan tanpa PBG, maka:

  1. Bangunan dianggap tidak sah secara administratif,
  2. Berpotensi membahayakan aspek keselamatan konstruksi,
  3. Berpotensi menghilangkan pemasukan retribusi daerah,
  4. Berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Analisis Hukum dari LBH Lawfirm: Ada Potensi Tipikor Jika Fakta Terbukti

Praktisi hukum LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan analisis tegas mengenai kasus ini.

“PBG itu wajib. Jika proyek pemerintah dikerjakan tanpa PBG, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ada potensi jelas penyalahgunaan wewenang.”

Baca Juga :  BPH Yayasan Darul Fikri Bongas Indramayu Lantik Kepala SMPI Darul Fikri

Reza menjelaskan dasar hukumnya:

UU Tipikor – Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

KUHP – Pasal 415

Mengatur penyalahgunaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi negara.

“Pembangunan tanpa izin, apalagi bernilai miliaran, berpotensi menyerempet Pasal 3 UU Tipikor bila ada kerugian retribusi atau penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum patut turun jika bukti kuat,” jelas Reza.

Ia menegaskan bahwa bungkamnya pejabat justru memperkuat dugaan adanya masalah.

“Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Diam atau menutup informasi penting justru membuka ruang spekulasi publik.”

LSM Bersiap Melapor ke Kejaksaan dan Ombudsman

Sejumlah LSM anti-korupsi menyatakan siap mengajukan laporan resmi kepada:

  1. Inspektorat Daerah Kota Tangerang
  2. Ombudsman RI Banten
  3. Kejaksaan Negeri Tangerang

LSM menilai perlu dilakukan audit investigatif terhadap dokumen kontrak, perizinan, dan proses pelaksanaan proyek.

Warga Soroti Integritas Pemerintah Kota Tangerang

Rudi (45), warga Kota Tangerang, mengatakan pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam tata kelola.

Baca Juga :  Dandim 1016 Gunung mas Hadiri Pemecah Rekor Muri Pemasangan 5020 Spanduk Anti Narkoba

“Kalau proyek pemerintah saja tak punya izin, ini ironi. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil.”

Siti Nurhayati, warga Cipondoh, juga menekankan pengawasan anggaran.

“Uang rakyat harus dijaga. Pemerintah wajib jelaskan apakah PBG itu ada atau memang benar tidak diurus.”

Sekdis Perkimtan Bungkam, Tidak Jawab Konfirmasi

Upaya konfirmasi redaksi kepada Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Katrina Iswandari, melalui pesan WhatsApp sejak dua hari terakhir tidak mendapatkan jawaban.

Konfirmasi juga dikirimkan ke:

  1. Dinas Perizinan/Kesesuaian Bangunan
  2. Bagian Hukum Pemkot Tangerang

Namun hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun jawaban resmi mengenai keberadaan PBG untuk dua proyek tersebut.

Redaksi Menyediakan Ruang Hak Jawab

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, 3, dan 5, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini dipersilakan memberikan:

  • Hak jawab
  • Hak koreksi
  • Klarifikasi resmi

Redaksi siap memuatnya pada pemberitaan berikutnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

7 Kuda Sumbar Ikuti Kejuaraan Susi Air Nusantara Derby di Pangandaran

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Resmikan SPAM Wae Mese II

Berita Utama

Wakil Walikota Tangerang Terima kunjungan Ketua Yayasan Rehabilitasi Lahir Batin Kobong Assyifa

Berita Utama

Siap Beroperasi Saat Lebaran, Menteri Erick Tinjau Progres Krakatau Park

Berita Utama

Razia Gabungan Sat Lantas Polres Sukoharjo Tindak 129 Pelanggar

Berita Utama

Kapolda Aceh Lepas Peserta Trail SAPA 2022

Berita Utama

Terkait Viralnya Video Syur Oknum Kades Cigoong Utara, DPRD Kabupaten Lebak Gelar RDP.

Berita Utama

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi