DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:27 WIB

Seritifikat Masyarakat Desa Tamanjaya Hilang diduga Digelapkan Oleh Oknum Tidak Bertanggungjawab

Mediakompasnews.Com – Lebak – Pembuatan Sertipikatdi Desa Tamanjaya yang dibuat melalui Program Prona sebanyak 300 Sertipikat, diduga hilang sebanyak 100 Sertipikat, masyarakat Desa Tamanjaya mengadu ke BPN Kabupaten Lebak.

Program prona di Desa Tamanjaya Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Banten. Telah selesai dan sertifikat dibagikan ke masyarakat. Namun tidak lama setelahnya sertifikat tersebut diambil kembali oleh Kepala Desa Tamanjaya dengan alasan sedang dilakukan perbaikan salah nomor sertifikat. Diperkirakan hal ini terjadi pada Tahun 1990 – 1991. Masyarakat Desa Tamanjaya menanyakan kembali kepada Kepala Desa, pada waktu itu Kepala Desa Tamanjaya menyatakan secara tertulis di hadapan masyarakat dan kepala kepolisian sektor Warunggunung bahwa akan mengembalikan sertifikat tersebut kepada masyarakat Desa Tamanjaya,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Saat dikonfirmasi salah satu warga yang berinisial (UD) oleh awak Media. Minggu, 23/02/2025, mengatakan benar adanya bahwa sertifikat kami sudah beralih nama orang lain. Saya dan warga yang lain akan meminta kepada Kepala Desa segera kembalikan sertifikat kami, kalau memang tidak segera dikembalikan kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib,” Ucapnya.

Baca Juga :  Bersama Kelompok Tani Polsek Cijaku Polres Lebak Lakukan Penanaman Bibit Jagung di Cijaku dan Cigemblong

“Semenjak saat itu sampai dengan saat ini belum ada kejelasan mengenai sertifikat tersebut. Akhirnya beberapa masyarakat Desa Tamanjaya membuat pengajuan pembuatan sertifikat kembali melalui program prona ataupun mandiri ke BPN Kabupaten Lebak.

Akan tetapi pengajuan masyarakat tidak bisa diproses oleh BPN Kabupaten Lebak dengan alasan sertipikat sudah ada dan bahkan beberapa sertipikat sudah berganti nama kepemilikan bukan lagi atas nama masyarakat yang menempati tanah tersebut melainkan atas nama orang lain,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pererat Hubungan dengan Ulama, Kapolres Lebak Hadiri Peresmian Pondok Pesantren dan Bedah Buku Tokoh Islam Nasional

Masyarakat melalui Kepala Desa saat ini meminta kepada pihak BPN agar memproses ulang kembali karena jelas sangat merugikan bagi masyarakat Desa Tamanjaya Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak,” Tutupnya.

(Irwan/Tim)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

Kab.Lebak

Bantah Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kapus Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam

Kab.Lebak

Karang Taruna Lebak Banten Bersama Dinas Sosial Rehabilitasi RTLH Warga Margajaya

Kab.Lebak

Penekanan Waka Polres Lebak dalam Apel Pagi tekankan Disiplin dan Jauhi Lahgun Narkoba

Kab.Lebak

Polsek Cikulur Polres Lebak Gelar Operasi Pekat Maung I Th.2025 di Wilayah Hukum Cikulur

Kab.Lebak

Kasihumas Polres Lebak IPTU Aminarto Berikan Sosialisasi Literasi Digital kepada Personil saat Apel Pagi

Kab.Lebak

Pernah Mengkhianati Musda Persatuan DPD KNPI, PMI Mepertanyakan Alasan SC Menetapkan Cucu Komarudin Sebagai Calon Ketua

Kab.Lebak

Warga Kp. Rancagawe RT 02 RW 01 Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten, Meriahkan HUT RI ke- 78