DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:21 WIB

SPBU 54.564.03 Menjual BBM Subsidi ke Jerigen Tanpa Surat Rekomendasi Jelas

Mediakompasnews.com – Sumenep – Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 54.564.03 yang terletak di Jalan Raya Patian Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite ke jerigen di atas Harga Eceran Tertentu (HET) tanpa adanya rekomendasi yang jelas. Rabu, 11/10/2022.

Polemik dari dua bentuk penyimpangan ini menjadi sorotan langsung DPP LPPK Jatim Bapak Ayink yang menuturkan bahwa patut dipertanyakan Surat Rekomendasi apa yang dipakai Untuk Pengisian Bahan Bakar Minyak Subsidi (BBM) ke Jerigen hingga para pengecer bebas memperjual belikan minyak bersubsidi tersebut, serta apa

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Batu Bara

“Semudah itukah pihak SPBU dikelabui oleh para pengecer yang menggunakan Rekomendasi Palsu atau memang sengaja ada kongkalikong antara SPBU dengan para pengusaha jerigen tanpa adanya penelusuran jelas tentang surat tersebut,’’ Kata Ayink selaku DPP LPPK Jatim kepada awak Media Kompas News. Selasa, (10/10).

Lebih lanjut Ayink, Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM bersubsidi untuk diperjual belikan kembali itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Bahkan di pertegas dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang untuk diperjual belikan dengan menggunakan drum maupun Jerigen.

“Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM dengan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 milyar,’’ Jelas Ayink.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan GPR Award 2022

Sementara Pengawas SPBU Patian Saiful Bahri saat didatangi dan dikonfirmasi langsung ke kantornya, membenarkan bahwa memang melakukan pengisian ke jerigen dengan harga di atas HET sebesar Rp 10.100,. Per liter dengan alasan mencari isi perut.

Lebih lanjut Saiful sapaan akrabnya mengakui dan mengatakan “itu sudah biasa mas dimana-mana di semua SPBU melakukan hal yang sama, disini kita menjual ke jerigen dengan harga termurah Rp 10.100,. dibandingkan SPBU lain,’’ sontak memperjelas kepada awak media.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Bakauheni Aipda Hartanto, bersinergi Bantu Warga Kurang Mampu

Sementara Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertentu (HET) untuk kedua BBM subsidi jenis Pertalite seharga Rp 10.000., Per liter sedangkan untuk Solar Rp 6.800., Per liter. Namun banyaknya dugaan penyimpangan tersebut dimanfaatkan oleh oknum SPBU sendiri.

Dengan begitu atas perbuatannya SPBU 54.564.03 juga diduga ikut membantu penimbunan BBM, dalam artian perbuatan tersebut sudah Melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,’’

Hairul

Share :

Baca Juga

Kab.Berebes

Petani Brebes Diglontor Alsintan

Pemerintah Daerah

Gelar Pelantikan Serentak DPAC, Partai Demokrat Kabupaten Lebak Siap Menang Di Pilpres Dan Pilkada Serentak 2024

Kabupaten Bantul

Penewu Pajangan Bertindak Sebagai Inspektur Pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Pemerintah Daerah

Nota KUA-PPAS Tahun 2023 Provinsi Lampung Ditandatangani

Berita Utama

P3TGAI Desa Bringin Telah Berikan Kontribusi Secara Langsung Bagi Peningkatan Ekonomi Bidang Pertanian

Kab.Berebes

Pelantikan Dan Sumpah Janji , Petugas TPS Desa Ketanggungan Kabupaten Brebes

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Gandeng Investor Kelola TPA Pecuk

Berita Utama

Buka Benda Fair, Dr. Nurdin Berharap Terlaksana di Seluruh Kecamatan