LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:21 WIB

SPBU 54.564.03 Menjual BBM Subsidi ke Jerigen Tanpa Surat Rekomendasi Jelas

Mediakompasnews.com – Sumenep – Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 54.564.03 yang terletak di Jalan Raya Patian Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite ke jerigen di atas Harga Eceran Tertentu (HET) tanpa adanya rekomendasi yang jelas. Rabu, 11/10/2022.

Polemik dari dua bentuk penyimpangan ini menjadi sorotan langsung DPP LPPK Jatim Bapak Ayink yang menuturkan bahwa patut dipertanyakan Surat Rekomendasi apa yang dipakai Untuk Pengisian Bahan Bakar Minyak Subsidi (BBM) ke Jerigen hingga para pengecer bebas memperjual belikan minyak bersubsidi tersebut, serta apa

Baca Juga :  BK-LSM Gelar Audiensi di Asda I, Kades Rahong dan Camat Malingping tak Hadir

“Semudah itukah pihak SPBU dikelabui oleh para pengecer yang menggunakan Rekomendasi Palsu atau memang sengaja ada kongkalikong antara SPBU dengan para pengusaha jerigen tanpa adanya penelusuran jelas tentang surat tersebut,’’ Kata Ayink selaku DPP LPPK Jatim kepada awak Media Kompas News. Selasa, (10/10).

Lebih lanjut Ayink, Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM bersubsidi untuk diperjual belikan kembali itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Bahkan di pertegas dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang untuk diperjual belikan dengan menggunakan drum maupun Jerigen.

“Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM dengan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 milyar,’’ Jelas Ayink.

Baca Juga :  1337 Guru Honorer di Kabupaten Indramayu Menunggu Diangkat Sebagai PPPK

Sementara Pengawas SPBU Patian Saiful Bahri saat didatangi dan dikonfirmasi langsung ke kantornya, membenarkan bahwa memang melakukan pengisian ke jerigen dengan harga di atas HET sebesar Rp 10.100,. Per liter dengan alasan mencari isi perut.

Lebih lanjut Saiful sapaan akrabnya mengakui dan mengatakan “itu sudah biasa mas dimana-mana di semua SPBU melakukan hal yang sama, disini kita menjual ke jerigen dengan harga termurah Rp 10.100,. dibandingkan SPBU lain,’’ sontak memperjelas kepada awak media.

Baca Juga :  Kepala Desa Bakauheni Sukirno Pimpin Rapat Pengaktifan BUMDES Bakau Mandiri

Sementara Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertentu (HET) untuk kedua BBM subsidi jenis Pertalite seharga Rp 10.000., Per liter sedangkan untuk Solar Rp 6.800., Per liter. Namun banyaknya dugaan penyimpangan tersebut dimanfaatkan oleh oknum SPBU sendiri.

Dengan begitu atas perbuatannya SPBU 54.564.03 juga diduga ikut membantu penimbunan BBM, dalam artian perbuatan tersebut sudah Melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,’’

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Pemerintah Daerah

Pilkades Serentak di Batu Bara 34 Kades Dilantik

Berita Utama

Hadiah HUT RI ke- 77, Warga Binaan Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Remisi

Pemerintah Daerah

Menjaga Dan Melindungi Anak  Merupakan Bela Negara 

Berita Utama

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Pemerintah Daerah

ASDP Imbau Pengguna Jasa Ferry Persiapkan Perjalanan Akhir Tahun dan tetap Waspada Cuaca Ekstrim

Pemerintah Daerah

Komunitas GKL Serahkan Donasi Gempa Cianjur Pada Ketua Karang Taruna Kampung Jering Desa Bakauheni

Berita Utama

Penjelasan BKPSDM Kota Tangerang Terkait Seleksi PPPK yang Masih Berlangsung