DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:08 WIB

Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, Berujung Hak Ganti Rugi Warga Belum di Bayar

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, berujung Hak Ganti Rugi belum di bayar. Sejumlah Warga di kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sapri, Sarbini, Djamhara dan enung mengeluhkan pembayaran ganti rugi tanah yang tak kunjung di bayar oleh dinas PUPR kota Tangerang. Patut diduga ada tindak pidana korupsi atas dana pembebasan tanah warga, sebab surat walikota kepada kementrian PUPR RI No 601/2490-PUPR/2020 menyatakan bahwa tanah warga telah dilakukan pembebasan menggunakan APBD tahun 2020, Minggu (16/02/2025).

Menurut salah satu warga sarbini (65), dirinya sudah menunggu lebih dari 4 tahun, sejak lahan miliknya digunakan untuk proyek namun hingga saat ini, ia belum menerima pembayaran, hanya janji dan syarat administrasi yang tidak jelas sumbernya.!! Belum lagi syarat syaratnya juga tidak di tanda tangan oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Faturrahman Kunden Oleh Donatur Dan Lurah Sendangsari

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan di penuhi, sampai sekarang belum ada kepastian kapan pembayaran akan selesai,” tandasnya.

Selanjutnya keluhan serupa juga di sampaikan oleh Anton selaku tim advokasi yang mendampingi warga, Ia menegaskan bahwa warga merasa dirugikan akibat proses ganti rugi yang tidak transparan dan menabrak aturan hukum, warga miskin dituntut taat hukum namun pejabat di dinas PUPR kota tangerang justru menabrak hukum.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cijaku Polres Lebak Laksanakan Program Kapolda Banten"Yuk Ngopi Wae"

Baik Sapri, Sarbini, Djamhara dan enung bahkan mengaku telah bertemu PJ Walikota dan melaporkan masalah ini kepada pemerintah daerah kota Tangerang namun belum mendapatkan solusi konkret,” ujarnya.

Lanjut Anton Menanggapi hal ini kami sebagai tim advokasi, bahwa pihak dinas PUPR kota Tangerang seharusnya tanah warga di bebaskan dan dibayar dahulu, bukan asal gusur apalagi sebagian tanah warga telah dicor,” katanya.

Sampai saat ini kami sudah melaporkan kepada ombudsman Republik Indonesia, dan telah disposisikan kepada perwakilan ombudsman provinsi Banten untuk ditindak lanjuti pemerikasaan. Bahkan, telah meminta kantor perwakilan BPK provinsi Banten untuk melakukan audit dan investigasi adanya potensi kerugian negara dalam penggunaan APBD tahun 2020.

Baca Juga :  Selesai Ditinjau Panglima TNI, Pangdam Tegaskan Tugas Ini Kehormatan Negara

Sementara itu juga, warga berharap agar kejaksaan negeri kota tangerang turun tangan memanggil dan memeriksa oknum oknum di dinas PUPR kota tangerang yang diduga ikut bermain dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah warga yang bersumber dari APBD tahun 2020,” tandasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait (Mar/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke-78, BEM STIE Dharma Putra Adakan Perlombaan Di Kampus

Berita Utama

Naas Nimpa Parwoto, Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam

Berita Utama

Tokoh Muda Kabupaten Lebak hadiri Deklarasi Kobong Banten dan Menyatakan Sikap Politiknya Untuk Bergabung di Kobong Banten

Berita Utama

kawanan Pencuri Buah Kelapa Sawit Tertangkap Basah Saat Menjalankan Aksinya Di Areal Afdeling VIII Kebun Tandun PTPN V

Berita Utama

Kanit Intel Polsek Cijaku Polres Lebak Menghadiri Musdes Rencana Kerja Pemerintah Desa Cihujan Tahun Anggaran 2023.

Berita Utama

Presiden Dorong Konsistensi Transformasi Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia

Berita Utama

Seorang Ayah di Ujung Batu Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

Pemerintah Daerah

Curah Hujan Tinggi, 4 Daerah Di Madina Terendam Banjir