LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:08 WIB

Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, Berujung Hak Ganti Rugi Warga Belum di Bayar

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, berujung Hak Ganti Rugi belum di bayar. Sejumlah Warga di kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sapri, Sarbini, Djamhara dan enung mengeluhkan pembayaran ganti rugi tanah yang tak kunjung di bayar oleh dinas PUPR kota Tangerang. Patut diduga ada tindak pidana korupsi atas dana pembebasan tanah warga, sebab surat walikota kepada kementrian PUPR RI No 601/2490-PUPR/2020 menyatakan bahwa tanah warga telah dilakukan pembebasan menggunakan APBD tahun 2020, Minggu (16/02/2025).

Menurut salah satu warga sarbini (65), dirinya sudah menunggu lebih dari 4 tahun, sejak lahan miliknya digunakan untuk proyek namun hingga saat ini, ia belum menerima pembayaran, hanya janji dan syarat administrasi yang tidak jelas sumbernya.!! Belum lagi syarat syaratnya juga tidak di tanda tangan oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan di penuhi, sampai sekarang belum ada kepastian kapan pembayaran akan selesai,” tandasnya.

Selanjutnya keluhan serupa juga di sampaikan oleh Anton selaku tim advokasi yang mendampingi warga, Ia menegaskan bahwa warga merasa dirugikan akibat proses ganti rugi yang tidak transparan dan menabrak aturan hukum, warga miskin dituntut taat hukum namun pejabat di dinas PUPR kota tangerang justru menabrak hukum.

Baca Juga :  Tiba di Sidoarjo, Presiden Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU Esok

Baik Sapri, Sarbini, Djamhara dan enung bahkan mengaku telah bertemu PJ Walikota dan melaporkan masalah ini kepada pemerintah daerah kota Tangerang namun belum mendapatkan solusi konkret,” ujarnya.

Lanjut Anton Menanggapi hal ini kami sebagai tim advokasi, bahwa pihak dinas PUPR kota Tangerang seharusnya tanah warga di bebaskan dan dibayar dahulu, bukan asal gusur apalagi sebagian tanah warga telah dicor,” katanya.

Sampai saat ini kami sudah melaporkan kepada ombudsman Republik Indonesia, dan telah disposisikan kepada perwakilan ombudsman provinsi Banten untuk ditindak lanjuti pemerikasaan. Bahkan, telah meminta kantor perwakilan BPK provinsi Banten untuk melakukan audit dan investigasi adanya potensi kerugian negara dalam penggunaan APBD tahun 2020.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Menteri Luar Negeri ASEAN dan Mitra Menjadi Pemenang Yang Terhormat

Sementara itu juga, warga berharap agar kejaksaan negeri kota tangerang turun tangan memanggil dan memeriksa oknum oknum di dinas PUPR kota tangerang yang diduga ikut bermain dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah warga yang bersumber dari APBD tahun 2020,” tandasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait (Mar/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal

Berita Utama

Danrem 064/MY Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Ciceri, Peringati Hari Pahlawan

Pemerintah Daerah

Prasastia Yoga terpilih sebagai Ketua APDESI Kabupaten Belitung

Berita Utama

Wabup Rohul Indra Gunawan Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Di Ujung Batu

Berita Utama

Marak Citayam Fashion Week, Presiden: Kreativitas Anak Muda Kita Dukung

Berita Utama

Pemerintah akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Berita Utama

Lepas Kontingen yang Akan Berlaga di Liga Santri Nasional, Danrem 064/MY: Junjung Tinggi Sportivitas

Berita Utama

Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa