Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home JAKARTA

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS

by Admin5 Habibi
April 11, 2023
in JAKARTA
0
Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – JAKARTA:- Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MIML (39) pelaku kasus penipuan QRIS ditempel di beberapa tempat ibadah yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku ditangkap di kawasan Senayan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kejadian berawal pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square diduga pelaku MIML melakukan penempelan QRIS di kotak amal dan tembok mesjid.

Related posts

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Mei 29, 2025
KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Mei 27, 2025

“Berawal dari pelapor yang merupakan pengurus masjid melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, kemudian pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) siapa yang menempelkan QRIS tersebut, saksi tidak mengetahui siapa yang menempelkan QRIS tersebut,” ujar Aulia, Selasa (11/4/2023).

Kemudian pelapor dan saksi menelusuri
seputaran masjid dan didapatkan 24 stiker QRIS tertempel di banyak bagian masjid, setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui ada orang tidak dikenal yang menempelkan stiker QRIS tersebut.

Baca Juga :  Kegiatan Zoom Meeting Bersama SSDM Polri Dalam Rangka Revitalisasi Situs Budaya Dan Agama Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023

“Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR,” tuturnya.

Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.

QRIS yang telah dibuat oleh MIML ditempel sebagai berikut:

1. Pada tanggal 09 April 2023
a. Masjid Thamrin Residance
b. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
c. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
d. Masjid Nurul Iman Blok M

2. 07 April 2023
a. Masjid Istiqlal
b. Masjid Al Azhar

3. 06 April 2023
Masjid Nurullah Kalibata

4. 05 April 2023
a. MASJID AS SAKINAH TANH KUSIR
b. MASJID RAYA BINTARO SEKTOR 9
c. MASJID RAYA KH HASYIM ASYARI
d. MASJID RAYA AL INSAN PATAL SENAYAN

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Pelajari Pedoman Social Impact Assessment Dari PLAN Malaysia

5. 04 April 2023
a. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
b. Mesjid Al Ikhsan Kerinci
c. Masjid Cut Nyak Dien Johar
d. Masjid Agung Sunda Kelapa
e. Masjid Al Itsham
f. Masjid Cut Meutia Menteng
g. Masjid Al Bakri Taman Rasuna
h. Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan

6. 02 April 2023
a. Pasar Mayestik
b. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
c. MASJID DARUL JANNAH WALIKOTA
d. MASJID SYARIF HIDAYATULLAH
e. MASJID SIMPRUG
f. MASJID JAMI KEBAYORAN LAMA ITC Permata hijau

7. 01 April 2023
a. MASJID AT TAKWA SRIWIJAYA
b. BSI PONDOK INDAH
c. BCA MAYESTIK
d. BS MAYESTIK
e. BSI RADIO DALAM
f. BSI PANGLIMA POLIM
g. ATM GALLERY AYAM BULUNGAN – U&P
h. BCA GRAND WIJAYA
i. BSI FATMAWATI
j. MASJID AN NUR GOR BULUNGAN
k. SPBU PEJOMPONGAN

8. Masjid/Mushollah lain :
• PIA
• GRAND INDONESIA 3

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Manokwari dan Sorong Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak
Rp4 miliar.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(*/Eka juli s)

Previous Post

Tingkatkan Profesionalisme Keperawatan, Rumkit Bhayangkara Gelar Pelatihan Hemodinamik

Next Post

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Kembali Pimpin KONI Periode 2023-2027

Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Kembali Pimpin KONI Periode 2023-2027

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Kembali Pimpin KONI Periode 2023-2027

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In