LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:06 WIB

Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik 𝘏ingga Roya Elektronik Tanah

Mediakompas.news.𝘊o𝘮 – Jakarta – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat. Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan alur layanan tersebut.

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan. Nanti dari pihak Bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya. 𝘚𝘦𝘯𝘪𝘯, (06/01/2025).

Baca Juga :  WS Laoli Polisikan HR Oknum PNS Walkot Jaksel Yang Menipu Dana Calon KKI Senilai 1 Miliar Lebih

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum); Sertipikat tanah asli; Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan; Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Baca Juga :  Milad ke 5 FWJ Indonesia di Putri Duyung Ancol Sebagai Bentuk Semangat Indonesia Maju

Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Mari kenali alur pengajuan layanan Hak Tanggungan hingga layanan Roya.

Jika Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun periode tertentu, maka perlu dikeluarkannya Roya. Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT), Shamy Ardian bahwa Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank. “Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan,” 𝘜𝘫𝘢𝘳𝘯𝘺𝘢.

Baca Juga :  Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Capaian Kinerja Penataan Ruang di Daerah

Setelah pinjaman lunas, Bank akan memberikan surat Roya. Kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertipikat Tanahnya. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertipikat Roya akan diterbitkan.

Lebih lanjut Shamy Ardian menjelaskan, layanan Roya tersedia dalam Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Hak Tanggungan yang tersedia dalam layanan elektronik maupun manual. “Jika pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, maka Royanya akan keluar secara elektronik pula. Jika saat mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Royanya analog. Namun kami sejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula,” 𝘜jarnya.

(Hrmn)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Dituding Tak Jalankan SOP, SPBU Kampung Rambutan Ciracas Beri Klarifikasi

JAKARTA

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Terulang Di Manokwari Papua Barat

JAKARTA

Lenny Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Periksa Sebagai Saksi, Istri Tersangka Dikasus Investasi Robot Trading Net89

JAKARTA

Harison Mocodompis : Jajaran Satker Harus Mampu Melihat Isu – Isu Strategis

JAKARTA

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, Akan Dilakukan Rekayasa Lalulintas

JAKARTA

Pesona Tren Warna Sariayu 2025 “Dear, Mahameru” Paduan Keindahan Alam dan Warna Nan Memukau

JAKARTA

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Halalbihalal Usai Libur Idulfitri

Berita Dunia

Kalemdiklat: Polri Akan Berikan Pelayanan Terbaik dan Kepedulian Untuk Disabilitas