Mediakompasnews.com – Tarutung – Sengketa tanah ulayat seluas kurang lebih 1.500 hektare di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, memasuki fase krusial. Sebanyak 11 ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi resmi menggugat PT Energy Sakti Sentosa atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tarutung.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT dan menyasar legalitas penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan di kawasan yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II.
Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, menyatakan objek sengketa merupakan tanah ulayat milik keturunan Raja Alang Pardosi yang dikuasai secara turun-temurun.
Dalam perspektif hukum agraria, tanah ulayat diakui sepanjang memenuhi unsur penguasaan nyata, keberlanjutan komunitas adat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, pembuktian legal standing tanah ulayat kerap menjadi titik lemah ketika berhadapan dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan negara.
“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut. Namun, SHM justru terbit atas nama perusahaan. Ini yang kami uji di pengadilan,” ujar Beringin, Kamis (26/02/26).
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum serta memerintahkan pencoretannya.
“Konflik ini mencerminkan persoalan klasik agraria: benturan antara klaim hak ulayat masyarakat adat dengan sertifikasi formal berbasis administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Jika sertifikat diterbitkan melalui prosedur administrasi yang sah, maka perusahaan memiliki dasar hukum formal. Namun, apabila terdapat cacat prosedur, tumpang tindih klaim, atau pengabaian hak masyarakat adat, maka legalitas tersebut dapat diuji dan dibatalkan melalui pengadilan.
“Pertanyaannya, apakah saat proses sertifikasi dilakukan telah ada verifikasi menyeluruh terhadap klaim hak ulayat? Apakah terdapat pelepasan hak atau persetujuan komunitas adat? Hal inilah yang kini menjadi substansi sengketa,” bebernya
Selain menggugat secara perdata, penggugat juga menyurati Bupati Humbang Hasundutan, Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum.
“Mereka mengaku khawatir dengan situasi di lapangan, termasuk adanya aparat bersenjata yang disebut berada di sekitar lokasi sengketa,” imbuhnya.
Kuasa hukum menilai kehadiran aparat harus tetap proporsional dan tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Kami ingin proses hukum berjalan murni. Jika ada tindakan intimidatif, kami akan tempuh jalur pengaduan resmi,” tegasnya.
Pihak penggugat juga menyampaikan adanya informasi rencana pembukaan portal di lokasi sengketa pada 27 Februari 2026, sementara perkara tengah bergulir di pengadilan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Energy Sakti Sentosa, Kantor Pertanahan setempat, maupun aparat kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dan tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegasan posisi hukum tanah ulayat di tengah ekspansi investasi dan proyek energi di Sumatera Utara. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah klaim adat memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan sertifikasi formal yang telah terbit.
Konflik agraria seperti ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyentuh aspek hak konstitusional masyarakat adat, kepastian hukum investasi, serta keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung. (Mar)























