Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Sebanyak 592 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan pangkat.
Kenaikan pangkat ini bentuk penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, sekaligus untuk memberikan dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya lebih baik lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupeten Tegal yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Senin (1/04/2024).
“Kenaikan pangkat ini sebagai penyematan amanah dan tanggung jawab yang semakin besar,” kata Amir.
Amir juga menambahkan bahwa di era ini, ASN dihadapkan dengan berbagai tantangan perubahan zaman yang semakin kompleks, sehingga ia berharap para ASN untuk terus mengikuti perubahan zaman serta meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa sejak tahun 2023 layanan kenaikan pangkat telah menggunakan Aplikasi SIASN secara nasional.
Lanjutnya, untuk meningkatkan layanan kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas prestasi kerja, BKN menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.
“Dengan penambahan periode ini diharapkan ASN dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik,” ujar Mujahidin.
Adapun penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 sejumlah 592 orang dengan rincian 197 orang terdiri dari golongan ruang IV/a keatas, 395 orang dari golongan ruang III/d ke bawah dan 6 orang dari golongan ruang II/a.(met)