LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Minggu, 21 Januari 2024 - 09:46 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 5,93 Gram

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Sabtu (20/01/2024).

Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira Pukul 15.30 wib dengan TKP di teras rumah terlapor FB Alamat Dsn. Beddi, Ds. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

Terlapor FB lahir di Sumenep, Umur 54 tahun Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan STM dengan Alamat Dusun Beddi, Desa. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab.Sumenep.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram,dengan rincian 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold dengan nomor sim card 081907720370, 3 (tiga) potongan sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

Baca Juga :  BPR Syariah HIK Cibitung dan Yayasan Ibnu Sina Peduli Berbagi Ceria Bersama 100 Anak Yatim di Peresmian Kantor DPC AWPI Jakarta Timur

Kronologisnya berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 15.30 wib, di teras rumah terlapor FB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor FB yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  35 Personil Polres Rohul Periode 1 Januari 2024 Naik Pangkat

Setelah ditunjukkan terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya terlapor dijerat
dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Warga Transmigrasi Sungai Durian Kalbar: Tolong Kami Pak Jokowi, Sudah 70 Tahun Belum di Bangunkan Jalan Dan Parit Yang Layak

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan IMI Road to UMKM di Solo

Berita Utama

Personel Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Sembako (Bansos) Kepada Warga Yang terdampak Kenaikan BBM

Berita Utama

Diduga Limbah PKS PT Era Sawita Kembali Cemari Sungai Muara Kuku Kepenuhan.

Berita Utama

Zulfikar Bantah Pelanggaran Kampanye, Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

Berita Utama

Wisuda Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Perlunya Penguatan MPR RI Antisipasi Kedaruratan Politik Atau Konstitusi

Berita Utama

Calon Anggota DPRD Rohul Dari Partai Hanura No Urut 1 Ronaldo Yang Perduli Perbaikan Jalan Rusak Di Kelurahan Ujung Batu

Bantul

Empat Laptop, KKN Mahasiswi Poltekkes UMIKHASANAH Raib Saat di Tinggal Upacara Perpisahan