DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Minggu, 21 Januari 2024 - 09:46 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 5,93 Gram

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Sabtu (20/01/2024).

Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira Pukul 15.30 wib dengan TKP di teras rumah terlapor FB Alamat Dsn. Beddi, Ds. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

Terlapor FB lahir di Sumenep, Umur 54 tahun Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan STM dengan Alamat Dusun Beddi, Desa. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab.Sumenep.

Baca Juga :  Polres Lebak Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Alun-alun Rangkasbitung

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram,dengan rincian 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold dengan nomor sim card 081907720370, 3 (tiga) potongan sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

Baca Juga :  Deteksi Dini TBC, HIV, dan Hepatitis C, Rutan Tangerang Gelar Skrining Massal

Kronologisnya berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 15.30 wib, di teras rumah terlapor FB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor FB yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Presiden dan Ibu Iriana Tiba di Hiroshima

Setelah ditunjukkan terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya terlapor dijerat
dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SAR Gabungan TNI AL Berhasil Evakuasi Korban Kapal Pesiar

Berita Utama

Kemandirian Itu Lahir dan Didasari oleh Kebutuhan Kepada Orang Lain, Bukan Karena Bisa Melakukannya Sendiri

Berita Utama

Kelurahan Bunder Tutup Mata, Tanah Industri yang di Jadiin Usaha Peleburan Aluminium Ilegal

Berita Utama

Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

Berita Utama

LAN Kota Tangerang Dukung Pemecatan Empat Polisi

Berita Utama

Sachrudin: Hadiri Sekaligus Resmikan Pembangunan Masjid Jami’ Al-Istiqomah

Berita Utama

Lima Bakal Calon Kepala Desa Di Desa Muara Dua Resmi di Tetapkan Panitia Pilkades.

Berita Utama

Kapolresta Cirebon Pimpin Pembagian 600 Paket Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM