LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:41 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Pemuda Disabilitas

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap pemuda disabilitas berjenis kelamin laki-laki yang berusia 19 tahun. Pelaku berinisial UW (64) warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai sopir truk.

Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Menurutnya, korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Pasalnya, korban yang merupakan tukang parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Ajak Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Jaga Harkamtibmas Pascaputusan MK

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dalam kasus tersebut. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan lainnya.

Pihaknya mengakui, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan di Siang Hari Patroli Susukan Lakukan Patrolid di Titik Rawan Guna Cipkon Yang Aman

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

TNI/POLRI

Personil Sat Binmas Polres Cirebon Kota Berikan Binluh Kamtibmas Kepada Tukang Ojek

Berita Utama

Kunjungan Calon Paskibraka tingkat Kab. Lebak tahun 2022 ke Polres Lebak

Berita Utama

Bayi Berumur Dua Hari Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan, Pasangan Kekasih Di Luar Nikah Ditangkap Polres Rohul

TNI/POLRI

Berkah Ramadhan, Polsek Losari Polresta Cirebon Berbagi Makan Sahur Kepada Masyarakat

TNI/POLRI

Anggota Pos PAM Kanci Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pemudik

TNI/POLRI

Personel Satgas TMMD Ke-116 Kodim Merauke Bantu Masyarakat Memangkur Sagu

TNI/POLRI

Kasubgar Bogor Gelar Halal Bihalal dengan Anggota Bersama Masyarakat Setempat