DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 5 Januari 2023 - 04:18 WIB

Polda Jabar, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Umrah

Mediakompasnews.com – Bandung –
Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kasus ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap pelaku berinisial RMY yang diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda.

“Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, pukul 20.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana setiap orang orang yang tanpa hak bertindak sebagai pihak dengan mengumpulkan dan memberangkatkan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Jalan Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diduga dilakukan oleh tersangka RMY,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si

RMY ini mengaku sebagai Direktur PT. Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda tahun 2022 dengan menjanjikan kepada jemaah keberangkatan bulan Juni 2022.

Baca Juga :  Laksaman (P) Tedjo Edhi Purdjiatno Konsisten Bersama DAJ Terus Berkomitmen Perjuangkan Keadilan Hukum untuk Masyarakat

“Dalam melakukan perekrutan, RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang,” kata Ibrahim Tompo.

Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji 3 kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

“Harga murahnya sebesar Rp. 200 juta sampai Rp. 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp. 4.682.929.800. (empat milyar enam ratus juta delapan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah),” ucapnya.

45 jemaah haji furoda yang jadi korban itu pun sempat diberangkatkan pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan, pertama pada tanggal 26 Juni 2022 RMY berserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak.

Baca Juga :  Ciptakan kamtibmas aman dan kondusif di Dalam Bulan Ramadhan Polsek Babakan Polresta Cirebon Gencarkan Patroli

“Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari kementerian agama RI.

Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah.

“Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia,” katanya.

Pelaku itu pun berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah 0ada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Adapun modus pelaku, kata dia, RMY telah bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan para jemaah pada kegiatan pendaftaran haji dan manasik haji sebanyak 3 kali. Serta pelaku telah memberangkatkan jemaah haji khusus pada tanggal 26 juni 2022 bertempat di Alun-alun Lembang, namun pada 1 juli 2022 rombongan jemaah haji dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Lebak Resmikan Gedung Asrama Polsek Curugbitung

“Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara indonesia sudah habis. Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara merubah / mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji.

“RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”ucapnya.

(Nana/uj)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Karateka Yonif Raider 300/Bjw, Raih Juara 2 dan 3 Kata Beregu Kategori TNI-Polri Piala Kadisjas TNI AD

TNI/POLRI

Kapolres Bantul Pimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2022 untuk Amankan Nataru

Berita Utama

Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

TNI/POLRI

KASAD Dudung Abdurrahman Tinjau Latihan Puncak Terintegrasi YTP Yonif Raider 400 / BR Kodam IV / Diponegoro

TNI/POLRI

Jaga Kamtibmas, Unit Patroli Samapta Polresta Cirebon Pasang Stiker di Lingkungan Sekolah

Berita Utama

Ringankan Beban Warga, Babinsa Bantu Warga Memasang Tenda

Berita Utama

Datuk Jefri DPC LLMB Ujung Batu Silaturahmi dengan Kapolsek Ujung Batu

TNI/POLRI

Kepala Subgar Bogor Distribusikan Alkom Handy Talky (HT) Guna Mendukung Tugas Lapangan