DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 27 Maret 2023 - 11:07 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Mediakompasnews Com – Cirebon – Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

Baca Juga :  Hijrah ke Yang Lebih baik, Personel Polres Lebak Polda Banten laksanakan Ngaji Bareng Kapolres

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Polres Lebak Lakukan Pengaturan Lalu lintas dan Sebrangkan Anak Sekolah

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Ops Lilin Lodaya 2022

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Si Badak Terus Beraksi, Galakkan Penyuluhan Kesehatan dan Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar di Perbatasan Indonesia

Berita Utama

Tahapan Inti Pemilu Selesai, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli

TNI/POLRI

Kejahatan Seksual terhadap Anak menjungkirbalik, logika dan Akal Sehat Manusia.

TNI/POLRI

Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Polda Jabar Bersama Jajarannya Launching Program Polisi RW

TNI/POLRI

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

TNI/POLRI

Untuk Mencegah Adanya Pelaku Kejahatan C3, Geng Motor Maupun Gangguan Kamtibmas Lainya Polsek Panguragan Meningkatkan Selalu Patroli Rawan Sore

Nasional

Polresta Banyuwangi Siagakan Personel di SPBU, Pasca BBM Naik

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Terima Dua Penghargaan Sekaligus dari Lemkapi