LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Senin, 27 Maret 2023 - 11:07 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Mediakompasnews Com – Cirebon – Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Cabang Bogor Distribusikan Bantuan Sosial Dari Ketua Umum Bhayangkari Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Bogor

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Siap Atasi Permasalahan di Masyarakat, Polres Tegal Kota Terjunkan Polisi RW

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

Baca Juga :  Sat Lantas Dan Dishub Kabupaten Rokan Hulu Bersinergi Perbaiki Jalan Rusak, Wujudkan Kenyamanan Dan Keselamatan Lalu Lintas

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Memperlancar Mobilitas Warga, Prajurit Badak Hitam 511 Aksi Memperbaiki Jembatan Rusak di Papua

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Pelantikan Wakapolresta Cirebon

Banten

Diduga Memakai Plat Nomor Dinas TNI Palsu, Denpom Jaya/1 Gelar Patroli Razia

Berita Utama

Tinjau Mudik di Jateng, Kapolri Instruksikan Mantapkan Sosialisasi Rekayasa Lalin dan Pengaturan Rest Area

TNI/POLRI

Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

TNI/POLRI

Berikan Pelayanan Mudik Lebaran, Pospam Mountoya Polresta Cirebon Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Berita Utama

Aksi Sigap Kasat Lantas Polres Rohul, Maksimalkan Koordinasi, Longsor Jalinprov Riau – Sumbar KM 37 Di Rokan IV Koto Bisa Dilalui

TNI/POLRI

Sambut HUT TNI Ke 77, Kasdim 0510/Trs Dampingi Kasrem 052/Wkr Bakti Sosial, Salurkan 120 Paket Sembako