DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 3 November 2023 - 16:30 WIB

Satreskoba Polres Sumenep Mulai Kembali Nunjukkan Taringnya: Pelaku Sabu (Senjata Biologis) dengan BB 47,39gram

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu, yaitu senjata biologis penghancur saraf para generasi bangsa yang diedarkan secara menyebar oleh tangan para mafia dengan berat kotor 47,39 gram pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pukul 13.wib, Kamis (02/11/2023).

Pelaku atas nama VTA jenis kelamin laki-laki umur 26 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep telah diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 5,93 Gram

“Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 wib, diruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang, kemudian satu unit hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang tangan kanan pelaku, setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dorong Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Maggot

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Banjir Bandang Landa Simbahe DS, Satu Unit Mobil Havanza Hanyut di Seret Air Bah

Berita Utama

Irjen Moh Iqbal Resmikan Revitalisasi ‘Arena Bhara Daksa’ Polda Riau, Wakaf dan Hibah Keluarga Mantan Kapolda

Berita Utama

Lucky Star Billiard Menyelenggarakan Ajang 9 Ball Tournament Billiard khusus Pemula

Berita Utama

Pipa Air Bersih Milik TB Kota Tangerang Bocor, Diduga Akibat Galian PLN: Pertanyaan Izin Daerahnya

Berita Utama

Kunjungi Jawa Timur, Kasad Ziarah Makam Ulama Pendiri NU Hingga Buka Liga Santri

Berita Utama

Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan Di dampingi Kapolres (Rohul) AKBP Pangucap Prio Sugito,S.I.K.M.H Melepas Peserta Trail Adventure Di desa Kota Intan

Berita Utama

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko Memimpin langsung Di lapangan Kegiatan

Berita Utama

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun