LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / KDRT / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:47 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Aguswandi, SH melakukan pengungkapan kasus (TP) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU No 23.

“Pelapor inisial R,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Agustus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pelapor di Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah

“Pelaku, inisial B dengan Saksi R dan Y,” katanya.

Agus menjelaskan, kronologi kejadian Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Kot Ranah

Pelapor saat itu sedang makan dan kemudian Terlapor yg merupakan suami (Siri) Pelapor memaki – maki Pelapor dengan bahasa.

“Aku Sakit Karena Manen, Tapi Tidak Kamu Urus Dan Anak Kamu Yang Makan Duitnya”

Baca Juga :  Sinergitas Forkompimda Kabupaten Cirebon Sambut Hari Bhayangkara ke-77 Polresta Cirebon

Terlapor langsung melempar Piring ke arah Wajah Pelapor, kemudian memukul pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka sobek pada kening dan mendapatkan jahitan sebanyak Enam jahitan dan sakit pada bagian kepala Belakang kemudian terlapor membawa Pelapor ke Klinik untuk berobat

Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Arief R. Wismansyah: Masyarakat Kota Tangerang Tidak Perlu ke Kantor Dinas Perhubungan Untuk Gunakan layanan Bus Jawara

“Adapun Barang Bukti Satu Buah Piring, Terlapor dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Agus

Penulis: Samiono

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah Putuskan Pengalihan Subsidi BBM untuk Bantuan Tepat Sasaran

Berita Utama

Forum Silaturahmi Antar Organisasi di Provinsi Banten Bangun Sinergi Lawan Narkoba

Berita Utama

Kapolres AKBP Budi Sosialisasi Lomba Karya Jurnalistik Polda Riau, Rebut Jutaan Rupiah Plus Umroh

Berita Utama

Bupati Lampung Timur Membuka Festifal Silat Kesti TTKKDH

Berita Utama

PT. Poly Stamino Indonesia Turut Berperan Di Indowater Expo

Berita Utama

Tiba di Grasberg, Presiden Melihat Sejarah Pertambangan PT. Freeport Indonesia

Berita Utama

“Saya Kaget” Terimakasih Pak Camat dan Pak lurah, Ini Rezeki Terindah Buat Saya

Berita Utama

Kembali Heboh, SK Pengangkatan Kadus Sindangsari Desa Bakti Rasa Diduga Cacat Hukum