DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / KDRT / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:47 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Aguswandi, SH melakukan pengungkapan kasus (TP) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU No 23.

“Pelapor inisial R,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Agustus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pelapor di Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib

Baca Juga :  Setukpa Lemdiklat Polri Kerahkan Tim Untuk Membantu Penanganan Bencana Gempa Cianjur

“Pelaku, inisial B dengan Saksi R dan Y,” katanya.

Agus menjelaskan, kronologi kejadian Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Kot Ranah

Pelapor saat itu sedang makan dan kemudian Terlapor yg merupakan suami (Siri) Pelapor memaki – maki Pelapor dengan bahasa.

“Aku Sakit Karena Manen, Tapi Tidak Kamu Urus Dan Anak Kamu Yang Makan Duitnya”

Baca Juga :  Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Semakin Dekat dengan Masyarakat

Terlapor langsung melempar Piring ke arah Wajah Pelapor, kemudian memukul pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka sobek pada kening dan mendapatkan jahitan sebanyak Enam jahitan dan sakit pada bagian kepala Belakang kemudian terlapor membawa Pelapor ke Klinik untuk berobat

Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Babinsa, Serda Ribut Dian Kurniawan Bersama Warga Renovasi Rumah Marbot

“Adapun Barang Bukti Satu Buah Piring, Terlapor dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Agus

Penulis: Samiono

Share :

Baca Juga

Berita Utama

FORWATU Minta Pemkab Lebak Tegas Soal Pencurian’ Trotoar Di Area Pasar Malingping

Nasional

Personil Polsek Warunggunung Patroli Antisipasi Adanya Kenaikan Harga BBM

Berita Utama

Kasetpres Pastikan Tugas Pelayanan Sekretariat Presiden Tetap Berjalan Baik

Berita Utama

Kasad Jendral TNI Dudung Abdurachman Resmikan Tugu Perjuangan di Kota Pekalongan

TNI/POLRI

Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Berita Utama

Dengar Keluhan Warga, Kapolres Lebak Gelar Curhat Bareng Polres Lebak

Berita Utama

Ayo Pradek ! Daftar Open Tournament Volley Ball Gubernur Cup Se-Bangka Belitung

Berita Utama

Relawan Kubu Sebelah Hengkang ke Paslon Nomer 02 Sekaligus Deklarasi Pemenangan