Mediakompasnews.Com – Palangkaraya – Komitmen kepolisian daerah Kalimantan tengah (Polda Kalteng)dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya patut di acungi jempol.
Terbukti saat ini,Kapolda Kalteng Irjen pol Drs Nanang Avianto M.si melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di loby mapolda setempat Rabu 6 Juli 2022 pagi
Dalam kegiatan tersebut,di hadiri BNNP Kalteng,kajati Kalteng,BPOM Kalteng,dan Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes pol Nono Wardoyo S.I.K M.H serta turut di hadiri organisasi gerakan anti narkotika (granat) Kalteng
Dalam relisasenya,Kapolda Kalteng menerangkan,barang bukti yang di musnahkan kali ini sebanyak empat kilogram sabu,atau tepatnya,4.171.00 gram dan 26 butir ekstasi.dari total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan preode bulan mei-juni 2022 di tempat wilayah propensi Kalteng.
Dari hasil pengungkapan tersebut di antaranya,di kota Palangkaraya 7 kasus,9 tersangka,dan Barbuk sabu 1.911.06 gram.kabupaten Kotim 10 kasus 16 tersangka,Barbuk sabu 1.566.54 gram.
Sedangkan di kab,Lamandau dua kasus dua tersangka Barbuk sabu 627.95 gram dan di kab,gunung mas satu kasus satu tersangka dan barbuk sabu 65.45 gram terang jendral bintang dua tersebut.
Kapolda mengungkapkan bahwa,barang bukti sabu yang telah berhasil di sita dari tangan tersangka pelaku tersebut,berasal dari Pontianak Kalbar dan banjarmasin Kalsel.yang di bawa para tersangka pelaku melalui jalur darat untuk di edarkan di wilayah Kalteng.
Dari hasil barang bukti sabu yang berhasil di sita petugas dari para pelaku tersebut,setidaknya telah berhasil menyelamatkan,83.420 Orang atau jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah prov kalteng jelasnya.
Sementara itu,Dirresnarkoba polda Kalteng yang di dampingi Kabidhumas Kombes pol K.Eko Saputro S.H M.H menambahkan,pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
Tentunya juga pihaknya akan mengandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng bersinar,bersih dari sindikat narkoba.pada kasus tersebut,lanjut Nono menegaskan pada pelaku akan di jerat pasal 114 tutupnya.
(Alek)