LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:29 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Mediakompasnew.Com – Lebak – Pelaku Curanmor berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak setelah beraksi di daerah Sajira*

Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Tersangka AS (37) warga Cipanas berhasil dibekuk oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib dan Barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Bunda Mona Laporkan BA di Polda Kalsel, Ini Tanggapan Pengacara Kondang Abd. Rahman Suhu SH., MH

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) pukul 21.30 Wib,” ujar Indik (20/7/2022).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali sebagai KSAL di Istana Negara

“Satu Pelaku AS (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF,” ungkapnya.

Indik menjelaskan, “Setelah adanya laporan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap,”

Baca Juga :  Cepat Namun Senyap, TNI AL Kuasai Pantai Pasir Putih Banongan Situbondo

“Setelah dilakukan penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun,” tegas Indik.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kasat Reskrim.

(M.Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lestarikan Kebudayaan Leluhur, Bupati Indramayu Hadiri Ngunjung Ki Buyut Jaka Dolog

Berita Utama

AMPD Sumut minta Bupati Sergai Bersih-bersih, Atas Mencuat Kasus Kepala PMD.

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Berita Utama

Wapres Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Berita Utama

Polwan Di Terjunkan Menangani 3 Wilayah Kecamatan yang Terkena Banjir

Berita Utama

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Adakan Berbagai Macam Kegiatan Lomba Dalam Menyambut HUT RI ke-77

Berita Utama

Pemprov Kepri Undang Ketua KIP RI Jadi Keynote Speaker Seminar Keterbukaan Informasi Publik

Berita Utama

Arief Minta PDAM TKR Segera Perbaiki Pipa Bocor