Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

PT. KSI LOGISTIC Kangkangi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012

by Admin2
Maret 3, 2025
in Berita Utama, Daerah, Sorotan
0
PT. KSI LOGISTIC Kangkangi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012
0
SHARES
8
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Gabungan DPP LSM PKN bersama awak media melakukan investigasi terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pihak bangunan kantor logistic dan bertemu langsung dengan pengurus berinisial ZK dalam Investigasi, berdasarkan hasil proses investigasi didapati bahwa bahwa bangunan tersebut sudah di resmikan tapi benar-benar tidak mempunyai izin PBG, Minggu (02/03/25).

Investigasi tim terus berlanjut untuk memastikan bahwa PT. KSI LOGISTIC ada izin PBG atau tidak dan tim Gabungan DPP LSM PKN dan media di arahkan pengurus berinisial ZK untuk bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan hari Sabtu 01/03/25 terkait perijinan tim menunggu beberapa hari dari kamis- Sabtu setelah di hari pertemuan tim di abaikan hal tersebut semakin jelas dari pihak perusahaan terkesan menghindar karena tidak mempunyai izin.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi dan Sejumlah Pejabat Kodam, Dijemput Petugas Pomdam III/Siliwangi, Ada Apa ?

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025
Kantor KSI LOGISTIC

Ketua OKK DPP LSM PKN melakukan survei ke lokasi dan bertemu langsung dengan orang kantor yang berinisial T dalam pertemuan tersebut tidak dapat hasil juga terkait izin PBG sungguh luar biasa terlihat operasional sedang berjalan lancar di lokasi sungguh aneh tapi nyata terkesan kebal hukum operasional tanpa izin aman-aman saja tanpa ada rasa melanggar hukum.

Baca Juga :  Kurir Sabu Di Kepenuhan Berhasil Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan

Izin PBG harus di miliki oleh seluruh pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis,
Pembatasan kegiatan pembangunan,
Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG, Sanksi pidana Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang.

Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:

Baca Juga :  Warga Heboh, Dua Unit Rumah di Dusun II Desa Pagar Merbau Galang Dilalap Si jago Merah

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang Maka tim Gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA ( PKN ) dan media meminta kepada pemerintah kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang. (Marhamah)

Previous Post

Keluarga Media Kompas News Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H

Next Post

BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

Next Post
BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In