DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 10 Februari 2023 - 04:25 WIB

Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 

. MediaKompasNews.com, – Kabupaten Bogor.-  Tanah Pemakaman menjadi suatu kebutuhan masyarakat luas di mana pun mereka berdomisili. Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) sudah menjadi bagian dari tugas Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menyediakan bagi warganya di luar pembangunan fisik non fisik lainnya.

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  ( DPKPP) Kabupaten Bogor menyediakan TPU di 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor.

Bidang PSU ( Prasarana sarana utilitas ) Permukiman DPKPP Kabupaten Bogor,   Didin Toharudin dan Ade Marwita menjelaskan secara prosedur bagi para ahli waris jika ada keluarga yang di makamkan di TPU Pemda ( Pemerintah Daerah) Bogor ..
Para ahli waris menyiapkan potocopy KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan menyerah kan kepada petugas pengelola TPU Pemda setempat , jelas Didin dan Ade kepada MediaKompasNews.com.

Baca Juga :  HBP ke-61, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Donor Darah Bersama PMI Rohul

Lanjut Didin Toharudin ahli waris yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Bogor di wajibkan membayar retribusi sebesar Rp.70.500 ,- per lima tahun sesuai Perda .
Bagi keluarga ahli waris  yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membayar retribusi sebesar Rp.133.000 ,- per lima tahun , jelas Didin .

Baca Juga :  Pertama di Kepri, Kak Jefridin Lantik Saka POM Pramuka: Ayo Ikut Awasi Obat & Makanan

Ade Marwita menambahkan bagi warga yang berdomisili di Kota Bogor bisa di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan mengikuti prosedur yang di sepakati . Khusus bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak mampu jika di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan di bebaskan dari biaya retsibusi , bebernya .

Baca Juga :  Jum'at Berkah,,,,,,,Peduli Sesama Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Bersama Warga Desa Bakauheni Salurkan Bansos

Yang perlu  garis bawahi agar para ahli waris memahami untuk petugas gali liang kubur biayanya di tanggung ahli waris sesuai kesepakatan dengan petugas pengelola TPU Pemda setempat, pungkas Ade Marwita  dan Didin Toharudin . ( Aan Sanjaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

Operasi Patuh, Petugas Temukan Ban Gundul Saat Cek Angkutan Umum Di Terminal Bakauheni

Daerah

Bupati Barito Utara Melantik 13 Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Balai Antang

Daerah

Gasak Isi Warung Dan Rumah, Dua Orang Pelaku Curas Di Ringkus Polres Lampung Selatan

Daerah

Audensi Masyarakat Peduli Pendidikan, Jadikan Agenda Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi

Daerah

Kapolres Lampung Selatan Cek Pendistribusi Dan Stok Gas LPG 3Kg Di Kalianda

Daerah

Operasi Ketupat Candi 2023, Petugas Pos Pam Bagikan Brosur Imbauan Tertib Berlalulintas

Berita Utama

Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Daerah

Walikota Beri Penjelasan Kenaikan Tarif Air PDAM