LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Daerah

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:30 WIB

Walikota Beri Penjelasan Kenaikan Tarif Air PDAM

Mediakompasnews .com – Kota Tegal –
Kenaikan Tarif Air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, menjadi perhatian Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono. Ia menjelaskan kenaikan tarif air tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (23/2/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Terhadap kenaikan tarif air minum, Wali Kota sampaikan bahwa yang mendasari penyesuaian tarif adalah kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20%, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT. KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% – 4%.

Perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Terkait penerapan kebijakan tarif 0 -10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan bahwa:
standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.

Penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik/kepala keluarga bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Sedangkan program migrasi jaringan baru, Dedy Yon menjelaskan bahwa program ini merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 kegiatan pemasangan jaringan distribusi di Kelurahan Randugunting yang dilaksanakan mulai tanggal 15 juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022. pemasangan jaringan distribusi tersebut ditindaklanjuti dengan proses migrasi pipa lama ke pipa baru.

Baca Juga :  Hadirkan Atraksi Hiburan Bagi Pemudik, BHC Gelar Pentas Seni Tari Tradisional

Sosialisasi mengenai migrasi jaringan baru sudah disampaikan kepada pelanggan di Kelurahan Randugunting pada bulan Agustus 2022. Dalam pelaksanaan migrasi jaringan baru ada beberapa pelanggan yang tidak bersedia dipindahkan. Hal ini menyebabkan terganggunya aliran air di pipa baru.

Bagi pelanggan yang belum bersedia dipindahkan dilakukan pendekatan agar bersedia ke jaringan pipa baru yang secara bertahap perpindahan jaringan ditargetkan selesai akhir bulan Februari 2023, dengan demikian aliran air semakin baik.

“Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bahari, Dedy Yon berjanji akan menjadi perhatian khususnya,” tegas Wali Kota Tegal.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi menyampaikan bahwa dengan ketentuan tarif baru tersebut, para pelanggan memanfaatkannya dengan memakai air PDAM paling tidak sampai dengan 10 meter kubik. Sebab sangat disayangkan jika pelanggan sama sekali tidak menggunakan air namun tetap harus membayar biaya beban.

Selain itu, menggunakan air PDAM untuk kegiatan sehari-hari sangat baik karena air PDAM berasal dari mata air yang bersih sehingga tentu baik digunakan.

Selanjutnya bagi pelanggan yang sudah tidak memakai air PDAM karena rumahnya sudah tidak dihuni, Hasan Suhandi menyarankan agar yang bersangkutan datang ke kantor PDAM dan melakukan pemutusan sambungan. Sebab menurutnya sayang sekali jika ada jaringan PDAM di rumah namun tidak dimanfaatkan.

Hasan berharap kepada masyarakat pelanggan untuk bisa menyampaikan keluhan kepuasan dalam pelaWalkot Beri Penjelasan Kenaikan Tarif Air PDAM

TEGAL – Kenaikan Tarif Air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, menjadi perhatian Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono. Ia menjelaskan kenaikan tarif air tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan.

Baca Juga :  Remaja SMA dan SMK Se - Kecamatan Bonjol Adakan Wirid.Sabar AS : Raih Kesuksesan Dunia Akhirat Dengan Iman dan Ilmu

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (23/2/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Terhadap kenaikan tarif air minum, Wali Kota sampaikan bahwa yang mendasari penyesuaian tarif adalah kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20%, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT. KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% – 4%.

Perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Terkait penerapan kebijakan tarif 0 -10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan bahwa:
standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.

Penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik/kepala keluarga bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Sedangkan program migrasi jaringan baru, Dedy Yon menjelaskan bahwa program ini merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 kegiatan pemasangan jaringan distribusi di Kelurahan Randugunting yang dilaksanakan mulai tanggal 15 juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022. pemasangan jaringan distribusi tersebut ditindaklanjuti dengan proses migrasi pipa lama ke pipa baru.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Selatan H. Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Sosialisasi mengenai migrasi jaringan baru sudah disampaikan kepada pelanggan di Kelurahan Randugunting pada bulan Agustus 2022. Dalam pelaksanaan migrasi jaringan baru ada beberapa pelanggan yang tidak bersedia dipindahkan. Hal ini menyebabkan terganggunya aliran air di pipa baru.

Bagi pelanggan yang belum bersedia dipindahkan dilakukan pendekatan agar bersedia ke jaringan pipa baru yang secara bertahap perpindahan jaringan ditargetkan selesai akhir bulan Februari 2023, dengan demikian aliran air semakin baik.

“Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bahari, Dedy Yon berjanji akan menjadi perhatian khususnya,” tegas Wali Kota Tegal.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi menyampaikan bahwa dengan ketentuan tarif baru tersebut, para pelanggan memanfaatkannya dengan memakai air PDAM paling tidak sampai dengan 10 meter kubik. Sebab sangat disayangkan jika pelanggan sama sekali tidak menggunakan air namun tetap harus membayar biaya beban.

Selain itu, menggunakan air PDAM untuk kegiatan sehari-hari sangat baik karena air PDAM berasal dari mata air yang bersih sehingga tentu baik digunakan.

Selanjutnya bagi pelanggan yang sudah tidak memakai air PDAM karena rumahnya sudah tidak dihuni, Hasan Suhandi menyarankan agar yang bersangkutan datang ke kantor PDAM dan melakukan pemutusan sambungan. Sebab menurutnya sayang sekali jika ada jaringan PDAM di rumah namun tidak dimanfaatkan.

Hasan berharap kepada masyarakat pelanggan untuk bisa menyampaikan keluhan kepuasan dalam pelayanan ke kantor PDAM, pihaknya siap untuk menerima keluhan tersebut dan laporan serta akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam.

“Harapan kami kepada masyarakat pelanggan untuk keluhan kepuasan dalam pelayanan kami tolong datang ke kantor, laporan jadi kami tahu apa yang kami lakukan. Karena saya, kami PDAM itu siap menerima tampungan laporan dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam,” jelas Direktur PDAM Tirta Bahari.

Ia juga berterimakasih kepada warga masyarakat Kota Tegal yang sudah memberikan kritik dan masukan itu sebagai motivasi PDAM untuk kedepannya.( Met )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Tampilkan Tanaman Hasil Pembinaan di FLOII Expo 2025

Daerah

Kesultanan Palembang Darussalam , memberikan Gelar Adat Pangeran Citro Kepada Dr. H. Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA

Berita Utama

Wujud Kepedulian, Kapolres Sukoharjo Beri Semangat kepada Anggota yang Sakit Menahun

Daerah

Bane Raja Manalu: Dalam Meraih WBK dan WBBM, Persepsi Publik Harus Dibenahi

Daerah

Bupati Batu Bara Paparkan Potensi Unggulan Kabupaten Batu Bara di Hadapan Komisi IV DPR RI

Berita Utama

Salma Hanifah Bacaleg PKB Termuda, Sebut Sudah Saatnya Perempuan Menjadi Key Player di Sektor Pariwisata dan Perekonomian di Bantul

Berita Utama

Tidak Terima di Anggap Minta Uang, Media dan Lembaga Ancam Unjuk Rasa

Daerah

Wakil Bupati Pasaman Sabar AS Berharap, Anak Pasaman Jangan Ada yang Putus Sekolah. Tingkatkan Kretifitas Seni Budaya di SMA N 2 Lubuk Sikaping