LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:50 WIB

Gasak Isi Warung Dan Rumah, Dua Orang Pelaku Curas Di Ringkus Polres Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) S (38) dan T (38) dibekuk Tekab 303 Polres Lampung Selatan dan Reskrim Polsek Penengahan selang 5 hari membobol warung serta rumah di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus curas ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa 29/8/2023 siang.

“Benar. Senin (28/8) malam sekira jam 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku curas S (38) dan T (38)” ujar Kasat

Baca Juga :  Ulim Water Park Obyek Wisata Renang Yang Sangat di Dambakan Bagi Pengunjung Yang Datang

Iya menceritakan, sebelumya pada hari Rabu (23/8), sekira jam 02.00 WIB, 4 orang tak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan ketapang.

“Setelah itu, pelaku mengambil bermacam jenis dagangan warung diantaranya rokok, beras, dan uang tunai,” sambung Kasat.

barang yang diambil berupa 5 bungkus rokok Surya 16, 3 bungkus rokok Hitmill, 5 bungkus rokok Kedai Kopi, 3 bungkus rokok Djisamsoe, 5 bungkus rokok ST, 2 karung beras dengan berat 10 kg, 1 dus Indomie, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.

Tidak hanya itu tidak puas dengan hasil kejahatannya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan yang hanya berjarak 3 (tiga) meter dari warung.

Baca Juga :  Jalani Tradisi Pembaretan, Ini Harapan Wakapolres Tegal Kota

Didalam rumah korban, pelaku kembali mengambil 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta.000.000, 2 buah handphone merk Samsung serta 1 buah handphone merk Vivo.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan

Senin (28/8) malam, kisaran jam 18.00 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial S yang merupakan seorang residivis di Desa Ketapang, serta menyusul penangkapan terhadap pelaku inisial T di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, sedangkan pelaku untuk inisial R dan D masih dilakukan pencarian pengejaran.
 
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti kejahatan yaitu 1 buah tas warna hitam milik cucu korban, 1 utas tali rapia watrna hitam, 1 utas tali rapia warna kuning, 1 utas kain warna putih, 1 potong celana panjang warna hijau, 1 potong baju anak-anak, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kotak handphone Vivo Y20 warna putih, 1 buah etalase kaca, 1 linggis kecil, 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sepasang sepatu warna hitam, 2 buah handbody lotion merk Lovely dan 1 buah minyak goreng kemasan.

Baca Juga :  Latihan Persiapan Ujian Kenaikan Tingkat(UKT) 18 Taekwondo-in Rusber BSD Club

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup Kasat Reskrim.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Tegal Meresmikan Kantor Camat Tegal Selatan

Daerah

Banyaknya Warga Yang Tidak Dapat PKH. Kadissos Pasaman Dan Wali Nagari Saling Tuding Dan Buang Badan

Daerah

Buntut Dugaan Abaikan K3, BWSS V Padang Tunda Bayar Termin Proyek Irigasi Panti – Rao

Daerah

Jelang Tahapan Pemilu 2024, TNI-Polri di Kota dan Kabupaten Tegal Gelar Apel Konsolidasi

Daerah

Diduga Merekayasa Anggaran Dana BOS Kepala Sekolah Menengah Atas di Kota Sukabumi Segera di Panggil APH

Berita Utama

HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Bersih-Bersih Masjid dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

Perhatian Pemko Batam Tak Sebatas TK ke SMPN Saja, MAN IC pun Dibantu Sampai Maju!

Daerah

Operasi Patuh, Petugas Temukan Ban Gundul Saat Cek Angkutan Umum Di Terminal Bakauheni