DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 2 Januari 2023 - 13:16 WIB

Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, Di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor

MediaKompasNews.Com,- Bogor –  Polsek klapanunggal Polres bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan Yang berada di desa Bantarjati, kecamatan Kelapa nunggal jabupaten bogor pada rabu 28 Desember 2022 lalu.

Yang mana pada saat kejadian korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah, korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah. (2/1/2023)

Baca Juga :  Polres Rohul Press Release Tahun 2022, Kasus Curat 200 Kasus, Narkoba 142 Kasus Dan Gar Lantas Tilang 4. 854 Serta Teguran 9.558,

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan sat reskrim polres bogor dan unit reskrim polsek klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial, dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari, lalu dari perkenalan tersebut lah korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).

Baca Juga :  Tumor Ganas Hampir Menutup Semua Wajahnya, Polisi Bantu Carikan Pendonasi

Dan di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ungkap kapolres bogor AKBP Iman Imanuddin

Baca Juga :  Cooling System, Personil Polsek Ujung Batu Dengan Masyarakat, Dalam Mewujudkan Pilkada Tahun 2024, Damai Dan Sejuk

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasad Tegaskan TNI AD Harus Jadi Solusi Hadapi Ancaman Banglingstra

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pantau Sejumlah Posko Operasi Lilin Lodaya

TNI/POLRI

Kombes Pol Gatot Haribowo Sik, MAP  (Direktur Samapta Polda Metro Jaya) melaksanakan Silatuhrahmi  ke RW 06 Hut 73 Polda Metro Jaya

TNI/POLRI

Patroli Dialogis himbauan kepada Anak anak dan Remaja Desa Gebang Mekar Kecamatan Gebang

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Batu Bara

Polres Batu Bara, Kasat Lantas Terjun Langsung Masang Rambu-Rambu Lalu Lintas

TNI/POLRI

Panglima TNI : Paspampres Adalah Tameng Hidup Bagi Presiden, Wapres dan Tamu Negara

TNI/POLRI

Wagub AAL Tekankan Pengasuh Agar Menjadikan Taruna Dewasa dan Bertanggung Jawab