LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Senin, 2 Januari 2023 - 13:16 WIB

Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, Di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor

MediaKompasNews.Com,- Bogor –  Polsek klapanunggal Polres bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan Yang berada di desa Bantarjati, kecamatan Kelapa nunggal jabupaten bogor pada rabu 28 Desember 2022 lalu.

Yang mana pada saat kejadian korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah, korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah. (2/1/2023)

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Kodam ll Sri wijaya Ke 77 Koramil 421-03/Pnh Laksanakan Giat Karya Bakti

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan sat reskrim polres bogor dan unit reskrim polsek klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial, dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari, lalu dari perkenalan tersebut lah korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Unit Patroli Samapta Polresta Cirebon Pasang Stiker di Lingkungan Sekolah

Dan di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ungkap kapolres bogor AKBP Iman Imanuddin

Baca Juga :  Tampak Puluhan Polwan Ditlantas Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Pemilu 2024

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kunker Kompolnas di Polres Lampung Selatan

TNI/POLRI

Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

Berita Utama

Angka Kecelakaan Mudik 2023 Turun, Menko PMK Apresiasi Polri

Berita Utama

Masa Orientasi Selesai, 95 Bintara Otsus Pulang ke Papua

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Anjangsana Himbau Instansi Bank Perketat Keamanan Nasabah

TNI/POLRI

Polda Jabar Raih Penghargaan Dari Menko Bidang Perekonomian

TNI/POLRI

Polsek Sedong Polresta Cirebon Berbagi Takjil Untuk Berbuka Puasa Kepada Masyarakat yang melintas

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Sejumlah Pondok Pesantren