LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Senin, 2 Januari 2023 - 13:16 WIB

Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, Di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor

MediaKompasNews.Com,- Bogor –  Polsek klapanunggal Polres bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan Yang berada di desa Bantarjati, kecamatan Kelapa nunggal jabupaten bogor pada rabu 28 Desember 2022 lalu.

Yang mana pada saat kejadian korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah, korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah. (2/1/2023)

Baca Juga :  Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Ģagalkan Pelajar Hendak Tawuran

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan sat reskrim polres bogor dan unit reskrim polsek klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial, dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari, lalu dari perkenalan tersebut lah korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).

Baca Juga :  Empat Hektar Lahan Gambut Kering di Kabupaten Rokan Hulu Riau Terbakar

Dan di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ungkap kapolres bogor AKBP Iman Imanuddin

Baca Juga :  Bidpropam Polda Kalteng Maknai Ramadan dengan Berbagi Takjil ke Masyarakat

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ponpes Al Jihad Kapuas Hulu Menangi Laga Atas Ponpes Hidayatullah Sanggau, Skor 7-0

Berita Utama

Koarmada III Laksanakan Pemeriksaan dan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

TNI/POLRI

Kapolda Metro Jaya Olahraga Bersama Jajaran Brigif Mekanis 1 Jaya Sakti Jakarta Timur

TNI/POLRI

Ratusan Warga Antusias Padati Bazar Murah Ramadan Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir PANCASILA Dihalaman Mapolda, Dipimpin Langsung Wakapolda

Berita Utama

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

TNI/POLRI

Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Polda Jabar Bersama Jajarannya Launching Program Polisi RW

TNI/POLRI

Korban Jambret di Cirebon Kota Ucapkan Terimakasih Timsus Polres Cirebon KOTA, Minta Pelaku dihukum Berat