LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pasar Baru Ujung Batu / TNI/POLRI

Sabtu, 10 Desember 2022 - 03:18 WIB

288 Botol Miras Merek Angker Disita Personil Polsek Ujung Batu Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Sebanyak 288 Botol Minuman Keras (Miras) Merek Angker disita Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam operasi Pekat Lancang Kuning 2022.

Operasi, dilakukan Jum’at (9/12/2022) sekitar pukul 17:15 Wib, dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH, hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Melakukan Monitoring Menjaga Keamanan 

“Identitas, Penjual Miras berinisial DS, Tinggal di RT 003 / RW 010 Kelurahan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH

Lanjut Andi, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Pasar Baru Ujung Batu Warung Damatus Sianturi dengan saksi IW (35) dan dan RI (22).

Baca Juga :  Danrem 064/MY Doa Bersama Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1444 / 2022 M

Penangkapan, Ratusan Botol Miras tersebut, berawal, ketika Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Kelurahan Ujungbatu

Kemudian, Panit I melaporkan informasi kepada Kapolsek Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan

Dari hasil dari penyelidikan benar ditemukan 60 Botol Miras merek Angker, ditemukan di Pasar Baru Ujung Batu Warung Damatus Sianturi.

Baca Juga :  Perjanjian Kinerja 2026, Rutan Kelas I Tangerang Siap Hadirkan Pelayanan PRIMA

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menemukan 228 Botol Miras merek Angker di rumahnya di Kelurahan Ujung Batu

Ketika DS ditanya, dirinya mengakui tidak memiliki izin penjualan Minuman beralkohol tersebut

“Selanjutnya Barang Bukti miras dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas AKP Andi mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah Desa Sampanahan Hilir Salurkan Pembagian Bahan Bangunan dari Ibu Surya Hanura

TNI/POLRI

Tim Wasops Itwasum Polri Kunjungi Polda NTT, Ternyata ini Alasannya

Berita Utama

Acara Benda Expo 2022, Yang Bertema Sinergi Dalam Kreasi

Berita Utama

Razia Gabungan Sat Lantas Polres Sukoharjo Tindak 129 Pelanggar

Berita Utama

Dandim 0613/Ciamis Ingatkan Generasi Muda Lestarikan Budaya di Pagelaran Cakrabumi situ Mustika

Berita Utama

Lawan Narkoba, Pemkab dan Masyarakat Wujudkan Kabupaten Tegal Bebas Narkoba

Berita Utama

WBP Lapas IIB Tanjungpandan Tidak Menerima Remisi Natal, Ini Penjelasan Kalapas

Berita Utama

Gelaran Penutupan Acara Festival Angklung Buhun Tahun 2022 di Hadiri Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya