DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pasar Baru Ujung Batu / TNI/POLRI

Sabtu, 10 Desember 2022 - 03:18 WIB

288 Botol Miras Merek Angker Disita Personil Polsek Ujung Batu Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Sebanyak 288 Botol Minuman Keras (Miras) Merek Angker disita Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam operasi Pekat Lancang Kuning 2022.

Operasi, dilakukan Jum’at (9/12/2022) sekitar pukul 17:15 Wib, dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH, hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022.

Baca Juga :  Kanit Binmas Jalin Bersama Dengan Kuwu Desa Bringin Tentang Kamtibmas

“Identitas, Penjual Miras berinisial DS, Tinggal di RT 003 / RW 010 Kelurahan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH

Lanjut Andi, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Pasar Baru Ujung Batu Warung Damatus Sianturi dengan saksi IW (35) dan dan RI (22).

Baca Juga :  LSM PKN Soroti Pembangunan Tower BTS di Rajeg, Diduga Desa dan Camat Tutup Mata

Penangkapan, Ratusan Botol Miras tersebut, berawal, ketika Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Kelurahan Ujungbatu

Kemudian, Panit I melaporkan informasi kepada Kapolsek Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan

Dari hasil dari penyelidikan benar ditemukan 60 Botol Miras merek Angker, ditemukan di Pasar Baru Ujung Batu Warung Damatus Sianturi.

Baca Juga :  Empat Pelaku Curat di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya...??? 

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menemukan 228 Botol Miras merek Angker di rumahnya di Kelurahan Ujung Batu

Ketika DS ditanya, dirinya mengakui tidak memiliki izin penjualan Minuman beralkohol tersebut

“Selanjutnya Barang Bukti miras dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas AKP Andi mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tiba di Jawa Tengah, Presiden akan Resmikan Jalan Tol Semarang-Demak

Berita Utama

Jokowi dan Ganjar Olahraga Bareng di CFD Solo

Berita Utama

Ngeri! Sepasang Suami Istri Tewas Bersimbah Darah Di Rumahnya

Berita Utama

Puncak Hari Kemenkumham RI, Petugas dan WBP Ikuti Upacara Peringatan

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Bank Rakyat Indonesia, Perkuat Sinergi Layanan Perbankan

Berita Utama

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Rangkasbitung Gelar Test Urine  

Berita Utama

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Berita Utama

Jamhari Kusnadi Secara Resmi Pimpin PBH IWO