LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku tersebut berinisial L (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam kira-kira pukul 19.30 WIB tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga :  Dampingi Tim Wasev TMMD Ke 115 Kodim 0602/Serang, Ini Kata Kasrem 064/MY

“Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, dan berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Lebak Polda Banten Pimpin Ops Bina Kusuma 2022

Pihaknya pun berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Motifnya diduga kroban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini pelakunya mengarah ke satu orang saja,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ratusan Personel Gabungan Amankan Muswil ke-21 PWM Jawa Barat di Stadion Ranggajati

TNI/POLRI

Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bagikan Perlengkapan Sekolah Kepada Siswa-Siswi

Berita Utama

Dalam Waktu Singkat; Polsek Ramba Samo Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang, Pelaku Diamankan Di Jambi.

TNI/POLRI

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Bhakti Sosial Kesehatan

TNI/POLRI

Timbulkan Semangat Belajar, Satgas Yonif 511/DY Bersihkan Lingkungan Sekolah Di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Wujudkan Kota Tegal Yang Kondusif, Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

TNI/POLRI

Polres Lampung Selatan sosialisasikan Perkap no 1 Tahun 2009 dan Perkap nomor 8 Tahun 2009

TNI/POLRI

Perketat Pengamanan Perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Amankan 1 Unit Sepeda Motor di Jalan Ilegal