DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:14 WIB

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

http://Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Empat orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik milik jasa persewaan sepeda di kawasan Alun-alun Kota Tegal diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah

Para pelaku yang diamankan, antara lain adalah IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal, dan satu di antaranya merupakan residivis.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan keempat pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari korban bersama Unit Reskrim Polsek Tegal Timur

Baca Juga :  Kapolres Lebak Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak se-Kabupaten Lebak Tahun 2022

“Modus pelaku ini cukup terorganisir, mereka pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya Rp 25 ribu, setelah itu tidak dikembalikan,” ujar AKP Eko Setiabudi didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo, Selasa (14/01/2025)

Berdasarkan pemeriksaan, kata AKP Eko keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. KD yang juga merupakan residivis, berperan sebagai yang memiliki ide dan sebagai orang yang menyewa.

Baca Juga :  Hijrah ke Yang Lebih baik, Personel Polres Lebak Polda Banten laksanakan Ngaji Bareng Kapolres

Sementara untuk IS berperan yang memiliki ide. Kemudian pelaku FK berperan yang menyimpan barang, dan UW berperan yang menjual barang di media sosial Facebook,” jelasnya

Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari postingan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial Facebook salah seorang pelaku. Korban kemudian pura pura ingin membeli dan COD.

Setelah bertemu kemudian korban dan para penyewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas,” terangnya

Baca Juga :  Libur Nataru, Personel Polresta Cirebon Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung Kolam Renang Hegar Kabupaten Cirebon

Mengetahui informasi tersebut warga ramai berdatangan. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya

Sementara itu dari pengakuan tersangka, mereka sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan alun-alun Kota Tegal. Namun yang baru kita amankan baru 2 sepeda listrik

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pejabat Rutan Tangerang Jalani Rotasi

Berita Utama

PNS Puskesmas Dipecat, Dilaporkan Istri Lelaki Hidung Belang (Pelakor)

Berita Utama

Bhabinsa Kadudampit Sertu Agus Karlan Laksanakan Komsos Dengan Warga

Berita Utama

LSPR hadir secara Kreatif, Inovatif dan Interaktif dalam Pameran Pendidikan International Indonesia Education & Training Expo

Berita Utama

Jum’at Curhat Bareng KESTI TTKKDH, Kapolres Lebak Tegaskan Belum ada Laporan Kasus Penculikan Anak

Berita Utama

Jaga Kamtibmas, Ditreskrimum Polda Banten Patroli Malam di Pusat Keramaian Kota Serang

Berita Utama

Pemkab Rohul Rakor Bersama Forkopimda Riau Untuk Menangani Masalah Banjir

Berita Utama

Ibu Esih Sukaesih Kehilangan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Motor di Cikarang Utara