DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:14 WIB

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

http://Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Empat orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik milik jasa persewaan sepeda di kawasan Alun-alun Kota Tegal diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah

Para pelaku yang diamankan, antara lain adalah IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal, dan satu di antaranya merupakan residivis.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan keempat pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari korban bersama Unit Reskrim Polsek Tegal Timur

Baca Juga :  Kasad, Umat Khonghucu Bagian Dari Komponen Bangsa Agar Tetap Teguh Jaga Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan

“Modus pelaku ini cukup terorganisir, mereka pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya Rp 25 ribu, setelah itu tidak dikembalikan,” ujar AKP Eko Setiabudi didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo, Selasa (14/01/2025)

Berdasarkan pemeriksaan, kata AKP Eko keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. KD yang juga merupakan residivis, berperan sebagai yang memiliki ide dan sebagai orang yang menyewa.

Baca Juga :  Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri

Sementara untuk IS berperan yang memiliki ide. Kemudian pelaku FK berperan yang menyimpan barang, dan UW berperan yang menjual barang di media sosial Facebook,” jelasnya

Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari postingan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial Facebook salah seorang pelaku. Korban kemudian pura pura ingin membeli dan COD.

Setelah bertemu kemudian korban dan para penyewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas,” terangnya

Baca Juga :  Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Di Bekuk Polsek Palas

Mengetahui informasi tersebut warga ramai berdatangan. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya

Sementara itu dari pengakuan tersangka, mereka sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan alun-alun Kota Tegal. Namun yang baru kita amankan baru 2 sepeda listrik

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jamhari Kusnadi Secara Resmi Pimpin PBH IWO

Hukum dan Kriminal

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman Siasati untuk Bohongi Masyarakat | Kades Tanah Merah Ketus Naikkan Berita

Berita Utama

Polsek Jati Agung dan TNI Gelar Patroli Gabungan, Minggu Dinihari

Berita Utama

Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Berita Utama

Resahkan Warga, Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Ditangkap Polisi

Berita Utama

Ciptakan Tertib Berkendara, Korem 072/Pamungkas Gelar Pemeriksaan Kendaraan

Berita Utama

AKBP BUDI PIMPINAN PAM PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASLON BUPATI-WAKIL BUPATI PESERTA PILKADA ROHUL TAHUN 2024

Berita Utama

Kapolsek Kabun Perintahkan Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Himbauan