Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Polres Madina Melaksanakan Jum’at Curhat Dengan Masyarakat Lambou Dan Janjimatogu

by Admin2
Februari 10, 2023
in Berita Utama, Mandailing Natal
0
Polres Madina Melaksanakan Jum’at Curhat Dengan Masyarakat Lambou Dan Janjimatogu
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.com – Mandailing Natal –  Polres Mandailing Natal kembali melaksanakan jum’at curhat quick wins presisi untuk menampung keluhan dan aduan warga di Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Mandailing Natal KOMPOL Walder Sidabutar, pada Jumat (10/02/2023).

Kompol Walder Sidabutar menyampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat mengenai himbauan kamtibmas dan antisipasi C3 serta menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Kompol Walder Sidabutar menuturkan kegiatan Jumat Curhat selain untuk menyampaikan pesan kamtibmas tapi juga untuk menampung keluhan dan aspirasi masyarakat.

Ditempat yang sama, Mukbin nainggolan warga setempat, spontan langsung bertanya. Ia meminta penjelasan terkait marak nya pencurian hasil panen dan bilamana di laporkan ke pada pihak Ke Polisian perkara tersebut dilepas begitu saja di karenakan nilai barang yang dicuri tersebut di bawah Rp 2.500.000,-.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi 5,03 Persen, Sri Mulyani: Lampaui Tiongkok dan Prediksi Analis Pasar

Waka Polres Walder Sidabutar mengatakan Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring.

Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.

Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

Baca Juga :  Hadiri HUT Ke-2 Dewa United, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Olahraga Sebagai Industri

“Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” kata Waka Polres Mandailing Natal Kompol Wolder sidabutar. ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatan Perma tersebut.

Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.

“Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,” papar Kompol walder Sidabutar.

Adapun Pasal 364 KUHP menentukan bahwa pencurian ringan hanya dapat didakwakan terhadap pencurian dengan harga barang yang dicuri tidak tebih dari Rp 250,00 (dua ratus lima putuh rupiah).

Baca Juga :  Retreat di Lembah Tidar Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron: Kesempatan Menyatukan Visi Kabinet Merah Putih

Masyarakat juga berharap agar kiranya Polres Mandailing Natal mengadakan sosialisasi Bahaya nya Narkoba terhadap Generasi Muda.

“Terima kasih kepada Waka Polres Kompol Walder Sidabutar yang sudah menerima aspirasi kami sebagai masyarakat Desa Lambou dan Janjimatogu bisa terlayani dan unek unek kami dapat tersampaikan, dari masalah laka lantas, kenakalan remaja,dan masalah hukum-hukum karena kami masih awam, pada siang hari ini hari jumat ini bisa terurai setidak-tidaknya masyarakat menjadi tau untuk mengambil tindakan, terimakasih sekali lagi kami ucapkan sudah memberi saran saran kepada kami warga Desa Lambou dan Janjimatogu ” Rifai salah satu kadus di Desa Lambou menanggapi positif pelaksanaan kegiatan jumat curhat yang dilaksanakan oleh Polres Madina” pinta warga.

(GOM GOM)

Previous Post

Ketua MPR RI Bamsoet Resmikan Blackstone Yacht Beach Club Pertama di Bali

Next Post

DPC LSM PAKAR Laporkan Bangunan Labkom Mangkrak Ke Polres Madina

Next Post
DPC LSM PAKAR Laporkan Bangunan Labkom Mangkrak Ke Polres Madina

DPC LSM PAKAR Laporkan Bangunan Labkom Mangkrak Ke Polres Madina

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In