Mediakompasnews.com – Mandailing Natal – Polres Mandailing Natal kembali melaksanakan jum’at curhat quick wins presisi untuk menampung keluhan dan aduan warga di Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Mandailing Natal KOMPOL Walder Sidabutar, pada Jumat (10/02/2023).
Kompol Walder Sidabutar menyampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat mengenai himbauan kamtibmas dan antisipasi C3 serta menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.
Kompol Walder Sidabutar menuturkan kegiatan Jumat Curhat selain untuk menyampaikan pesan kamtibmas tapi juga untuk menampung keluhan dan aspirasi masyarakat.
Ditempat yang sama, Mukbin nainggolan warga setempat, spontan langsung bertanya. Ia meminta penjelasan terkait marak nya pencurian hasil panen dan bilamana di laporkan ke pada pihak Ke Polisian perkara tersebut dilepas begitu saja di karenakan nilai barang yang dicuri tersebut di bawah Rp 2.500.000,-.
Waka Polres Walder Sidabutar mengatakan Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring.
Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.
Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.
“Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” kata Waka Polres Mandailing Natal Kompol Wolder sidabutar. ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatan Perma tersebut.
Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.
“Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,” papar Kompol walder Sidabutar.
Adapun Pasal 364 KUHP menentukan bahwa pencurian ringan hanya dapat didakwakan terhadap pencurian dengan harga barang yang dicuri tidak tebih dari Rp 250,00 (dua ratus lima putuh rupiah).
Masyarakat juga berharap agar kiranya Polres Mandailing Natal mengadakan sosialisasi Bahaya nya Narkoba terhadap Generasi Muda.
“Terima kasih kepada Waka Polres Kompol Walder Sidabutar yang sudah menerima aspirasi kami sebagai masyarakat Desa Lambou dan Janjimatogu bisa terlayani dan unek unek kami dapat tersampaikan, dari masalah laka lantas, kenakalan remaja,dan masalah hukum-hukum karena kami masih awam, pada siang hari ini hari jumat ini bisa terurai setidak-tidaknya masyarakat menjadi tau untuk mengambil tindakan, terimakasih sekali lagi kami ucapkan sudah memberi saran saran kepada kami warga Desa Lambou dan Janjimatogu ” Rifai salah satu kadus di Desa Lambou menanggapi positif pelaksanaan kegiatan jumat curhat yang dilaksanakan oleh Polres Madina” pinta warga.
(GOM GOM)