DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Polres Empat Lawang, Polsek Muara Pinang Kembali Berhasil Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkotika

Kabupaten Empat Lawang – Mediatransnusa.com – Polres Empat Lawang, Polsek muara pinang kembali berhasil mengamankan dua remaja diduga pengedar Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Empat Lawang, tersangka R 17 tahun warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, dan J 17 tahun Warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, Jumat (09/02/2023).

Kapolres Empat Lawang AKBP HELDA Prayitno,M.M, Melalui Kapolsek muara pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si mengatakan “kedua tersangka berhasil diamankan di desa batu galang kacamatan muara pinang kabupaten empat lawang pada hari Rabu 08/02/2023 sekira pukul 22.30 Wib.

Baca Juga :  Polwan Di Terjunkan Menangani 3 Wilayah Kecamatan yang Terkena Banjir

kedua pelaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang asing yang mencurigakan sering nongkrong di desa batu galang dan dicurigai masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering mencuri ayam di desa batu galang.kata Indra Gunawan.

Lanjutnya dari laporan tersebut personil opsnal polsek muara pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Intel Bripka Frans Tero langsung menindaklanjuti.

“Setiba di desa batu galang, mendapati kedua remaja yang dicurigai oleh masyarakat tersebut masih ada dan saat melihat kedatangan Polisi kedua remaja berusaha menghindar, namun berhasil diamankan tim opsnal polsek muara pinang”ucap Indra.

Baca Juga :  Kasad Kunjungi Kawah Chandradimuka Akademi Militer Australia

Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian kedua remaja tersebut, didapati 10 sepuluh bungkus paket ganja kering dengan berat 19.80 gram didalam saku celana.

Kepada petugas, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan warga desa babatan kecamatan lintang kanan, sebanyak 30 tiga puluh bungkus yang dijual harga Rp.10.000 sepuluh ribu rupiah untuk masing-masing 1 paket kecil ganja dan telah terjual sebanyak 20 dua puluh bungkus, dari hasil penjualan kedua pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp. 100.000 seratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Standarisasi Teknis Campervan

“Kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja ini biasa dijual dan diedarkan kepada temannya di sekitaran desa talang banteng, muara semah, batu galang kecamatan muara pinang kabupaten empat lawang”

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 19.80 gram telah diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni,sebagai mana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tetang narkotika.Pungkas Iptu Indra Gunawan,SH,M Si, dihadapan awak media.

(Pewarta.Madi Zaini)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pendidikan Bagi 191 Calon Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022 Resmi Dibuka Wakapolda Riau

Berita Utama

Sambil Bagi-bagi Air Bersih, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Ops Zebra Candi 2023

Berita Utama

Sukses Budidaya Lonster Dan Ikan Ikan Air Tawar, Kreativitas Warga Binaan Semakin Maju

Berita Utama

Zulfikar Bantah Pelanggaran Kampanye, Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

Berita Utama

Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan, Saudi Pahami Penjelasan Indonesia

Berita Utama

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Berita Utama

Ikuti Giat Binrohtal, Begini Pesan Kapolres Rohul

Berita Utama

Final Volley Ball Tournament Bakauheni Cup Tim Dusun Siring Itik Lawan Tim Dusun Simpang Tiga