DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Minggu, 14 Mei 2023 - 05:28 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dibuatnya Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB-PERBAKIN) Bambang Soesatyo menuturkan diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api beladiri sipil Non-Organik TNI/Polri. Peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). Termasuk, tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

“Saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir, baik dari kepolisian ataupun pemilik IKHSA, tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya. Sehingga tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA,” ujar Bamsoet saat halalbihalal dengan anggota Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) di Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta, Sabtu (13/5/23).

Baca Juga :  Kasiren Korem 072/Pamungkas Hadiri Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana

Pengurus PERIKHSA hadir antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Deche H. Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, Wasekjen Anom H R serta Nicolas Kesuma.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat ada kejadian dimana pemilik IKHSA menjadi ‘korban’ karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya, untuk menghindari dikeroyok oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Usai Lawatan ke Brussels, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air

“Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, tetap dia harus berhadapan dengan aparat hukum,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly. Keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung, sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api beladiri menjadi semakin jelas.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-78 Di Citra Permata, IPCA Menyelenggarakan Sebagai Momentum Ajang Kekompakan Dan Kebersamaan

“Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum. Antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api. Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Rakornas Pemda Dan FKUB Guna Menciptakan Pemilu Aman Dan Damai

Berita Utama

Sambut Hari Asyura 10 Muharram 1444H, Polres Ngawi Gelar Do’a Bersama dan Pemberian Santunan Anak Yatim

Berita Utama

Terkait Pelemparan Rumah Sekdes Hamparan Perak, Jajaran Kepolisian Buru Pelaku

Berita Utama

Pemdes Talang Sebaris Adakan Sosialisasi Keamanan

TNI/POLRI

Korem 161/WS Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Dengan KBT  

Berita Utama

Bhabinsa Kadudampit Sertu Agus Karlan Laksanakan Komsos Dengan Warga

TNI/POLRI

Dandim 0421/Ls, Gelar Jumat Berbagi Di Desa Bakauheni Wujud Peduli Sesama

Berita Utama

Tutup Diklat Rescue Otomotif Indonesia, Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Tanggap Penanggulangan Bencana