LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Minggu, 14 Mei 2023 - 05:28 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dibuatnya Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB-PERBAKIN) Bambang Soesatyo menuturkan diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api beladiri sipil Non-Organik TNI/Polri. Peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). Termasuk, tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

“Saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir, baik dari kepolisian ataupun pemilik IKHSA, tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya. Sehingga tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA,” ujar Bamsoet saat halalbihalal dengan anggota Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) di Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta, Sabtu (13/5/23).

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Tidak Mentolelir Oknum Ormas Paksa Minta THR: Saya Tindak Tegas!

Pengurus PERIKHSA hadir antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Deche H. Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, Wasekjen Anom H R serta Nicolas Kesuma.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat ada kejadian dimana pemilik IKHSA menjadi ‘korban’ karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya, untuk menghindari dikeroyok oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Penghargaan Diraih Polres Metro Tangerang Kota di 2023, Ini Daftarnya???

“Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, tetap dia harus berhadapan dengan aparat hukum,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly. Keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung, sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api beladiri menjadi semakin jelas.

Baca Juga :  Seorang Ayah di Ujung Batu Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

“Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum. Antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api. Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Bantul

“Gelar Seni dan UMKM Pajangan” di Buka Langsung Wakil Bupati Bantul

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75, Simak Amanat Presiden Jokowi

Berita Utama

Dinilai Perencanaan Goib, Proyek PSU Dinas PRKP Banten di Sorot POGANT

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Berita Utama

Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Berita Utama

Masuk Dapur Warga, Trobosan Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Sentuh Warga Kurang Mampu Di Tanah Papua

Berita Utama

Tolak Kenaikan BBM, Ormas Perpam Kirimkan Pasukan Untuk Aksi Bersama GBB

Berita Utama

Presiden Apresiasi Kemenangan Timnas Sepakbola Indonesia di SEA Games 2023