LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Minggu, 7 Agustus 2022 - 02:51 WIB

Gak Pakai Lama Polsek Tandun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp 3 Unit

Mediakompasnews.Com – Polsek Tandun dengan waktu singkat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) lokasi tempat kejadian perkara di RT 02 RW 01 Dusun Sumber Jaya Desa Tandun Kecamatan Tandun, pada hari Jumat (5/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH menjelaskan bahwasanya telah berhasil mengamanakan 1 orang tersangka yang berinisial MNP (20) dengan indentitas sesuai KTP yang beralamatakan Desa Gunung Malelo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, atas laporan dari pihak Korban yaitu Hendrizal yang telah kehilangan 3 unit Handphone miliknya, dan pelaku masuk rumah korban dengan cara membobol rumah.

Baca Juga :  Proyek Pengerjaan Rabbet Di Desa Cigoong Utara Diduga di SUB Kan ke Pihak Ke Tiga.

Sebelumnya setelah mendapat laporan Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH langsung memerintahkan petugas piket dan Unit Reskrim untuk melakukan cek dan penyelidikan di tempat kejadian perkara, dari hasil cek TKP didapati informasi bahwasanya sebelum kejadian ada saksi melihat ada seseorang sedang berada dibelakang rumah, seketika itu personil melihat tersangka yang dicurigai lalu dilakukan introgasi pada waktu itu tersangka mengelak tidak mengakui, setelah dipertemukan dengan saksi barulah tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 3 buah Handphone dari dalam rumah pelapor.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker RI-1, Simak Ini Amanat Pangdam IX/ Udayana yang dibacakan Danrem 161/ WS

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tandun telah mengamankan seorang tersangka yang beinisial MNP yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, 3 Unit Handphone sebagai barang bukti telah diamankan oleh Pihak Polsek Tandun yang sebelumnya barang bukti itu sempat di kubur di rumah saudaranya di dusun Kukun.

Baca Juga :  Korem 064/MY dan Polda Banten Nobar Wayang Orang Pandawa Boyong

“Korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 7 Juta, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut” Terang Aipda Mardiono Pasda SH.

(Sumber.Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Syafrudin Budiman Ketua Pembina UMKM Indonesia Maju, Apresiasi Jalan Sehat Germas dan Bazar UMKM

Berita Utama

Lepas Kontingen yang Akan Berlaga di Liga Santri Nasional, Danrem 064/MY: Junjung Tinggi Sportivitas

Berita Utama

Bapak Kasad TNI AD Menjadi Warga Kehormatan Satuan Bergengsi AD Filipina

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.bersama Forkopimcam Ujungbatu Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar

Berita Utama

Kapolri Lepas Pesepeda yang Pecahkan Rekor MURI, Gowes Sejauh 508 Km

Berita Utama

Beri Presiden Jaket, Eunike: Karena Bapak Presiden _Stylish_

Berita Utama

Club’ MRRA FC Menang Atas MILL FC Dengan Skor 2-1 Dalam Turnamen PT Pradiksi Gunatama Tbk

Berita Utama

Bermain dan Belajar Prajurit Badak Hitam Bersama Anak-anak di Perbatasan RI-PNG