LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Minggu, 7 Agustus 2022 - 02:51 WIB

Gak Pakai Lama Polsek Tandun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp 3 Unit

Mediakompasnews.Com – Polsek Tandun dengan waktu singkat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) lokasi tempat kejadian perkara di RT 02 RW 01 Dusun Sumber Jaya Desa Tandun Kecamatan Tandun, pada hari Jumat (5/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH menjelaskan bahwasanya telah berhasil mengamanakan 1 orang tersangka yang berinisial MNP (20) dengan indentitas sesuai KTP yang beralamatakan Desa Gunung Malelo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, atas laporan dari pihak Korban yaitu Hendrizal yang telah kehilangan 3 unit Handphone miliknya, dan pelaku masuk rumah korban dengan cara membobol rumah.

Baca Juga :  Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban

Sebelumnya setelah mendapat laporan Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH langsung memerintahkan petugas piket dan Unit Reskrim untuk melakukan cek dan penyelidikan di tempat kejadian perkara, dari hasil cek TKP didapati informasi bahwasanya sebelum kejadian ada saksi melihat ada seseorang sedang berada dibelakang rumah, seketika itu personil melihat tersangka yang dicurigai lalu dilakukan introgasi pada waktu itu tersangka mengelak tidak mengakui, setelah dipertemukan dengan saksi barulah tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 3 buah Handphone dari dalam rumah pelapor.

Baca Juga :  Kinerja Polri Di Apresiasi Warga Di Hadapan Waka Polda Lampung Saat Jumat Curhat

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tandun telah mengamankan seorang tersangka yang beinisial MNP yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, 3 Unit Handphone sebagai barang bukti telah diamankan oleh Pihak Polsek Tandun yang sebelumnya barang bukti itu sempat di kubur di rumah saudaranya di dusun Kukun.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Banyak Dikecam, Partai UKM Indonesia Membela Karena Sosok Peduli Ekonomi Rakyat Kecil

“Korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 7 Juta, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut” Terang Aipda Mardiono Pasda SH.

(Sumber.Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kodim 0735/Surakarta Gelar Komunikasi Cegah Konflik Sosial di Wilayah Kota Surakarta

Berita Utama

Eddy Marzuki Nalapraya Guru Pencak Silat Dunia Hadiri Milad Ke-6 SGA di Ciracas

Berita Utama

Mendagri Ditunjuk Jadi Menteri PAN-RB Ad Interim

Berita Utama

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Berita Utama

Jangan Coba Coba Pasang Knalpot Brong Roda dua,Ini Tindakan Satlantas Polres Rohul

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, MAp Pimpin Apel Usai Libur Lebaran

TNI/POLRI

Dandim 0827/Sumenep Ikut Meriahkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

TNI/POLRI

Kabaintelkam Polri Silaturahmi Bersama Para Tokoh Ulama dan Kiai se-Kabupaten Cirebon