DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Minggu, 7 Agustus 2022 - 02:51 WIB

Gak Pakai Lama Polsek Tandun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp 3 Unit

Mediakompasnews.Com – Polsek Tandun dengan waktu singkat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) lokasi tempat kejadian perkara di RT 02 RW 01 Dusun Sumber Jaya Desa Tandun Kecamatan Tandun, pada hari Jumat (5/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH menjelaskan bahwasanya telah berhasil mengamanakan 1 orang tersangka yang berinisial MNP (20) dengan indentitas sesuai KTP yang beralamatakan Desa Gunung Malelo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, atas laporan dari pihak Korban yaitu Hendrizal yang telah kehilangan 3 unit Handphone miliknya, dan pelaku masuk rumah korban dengan cara membobol rumah.

Baca Juga :  Polres Lebak Bagikan Bansos dari Kapolres Lebak kepada Masyarakat Baduy terdampak Bencana Banjir

Sebelumnya setelah mendapat laporan Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH langsung memerintahkan petugas piket dan Unit Reskrim untuk melakukan cek dan penyelidikan di tempat kejadian perkara, dari hasil cek TKP didapati informasi bahwasanya sebelum kejadian ada saksi melihat ada seseorang sedang berada dibelakang rumah, seketika itu personil melihat tersangka yang dicurigai lalu dilakukan introgasi pada waktu itu tersangka mengelak tidak mengakui, setelah dipertemukan dengan saksi barulah tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 3 buah Handphone dari dalam rumah pelapor.

Baca Juga :  Koramil-Koramil, jajaran Kodim, 0603/ Lebak, Berbagi takjil Bersama Masyarakat

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tandun telah mengamankan seorang tersangka yang beinisial MNP yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, 3 Unit Handphone sebagai barang bukti telah diamankan oleh Pihak Polsek Tandun yang sebelumnya barang bukti itu sempat di kubur di rumah saudaranya di dusun Kukun.

Baca Juga :  Hadir Sebagai Pembina Upacara, Kapolsek Panongan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 7 Juta, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut” Terang Aipda Mardiono Pasda SH.

(Sumber.Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Brigjen TNI Tatang Subarna Dampingi Pangdam III/Siliwangi Touring di Wilayah Korem 064/MY

Berita Utama

Wujudkan Indonesia Sehat, Satgas Yonif 511/DY Melaksanakan Pengobatan Door To Door

TNI/POLRI

Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Sita Ratusan Miras

Berita Utama

Timnas Imbang Lawan Thailand, Presiden Jokowi Tetap Optimistis Juara

TNI/POLRI

Empat Warga Penghuni Komplek Yonhub Pos Pengumben Tempati Rumdis KPAD Cijantung IV

Berita Utama

Kapolres: Perayaan Imlek di Kota Tangerang, Aman dan Terkendali

Berita Utama

PWI Sambut Baik Kedatangan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tegal

Berita Utama

Kapolsek Dan Sat Reskrim Polsek Pagedangan Melakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Lengkong Kulon