DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Minggu, 7 Agustus 2022 - 02:51 WIB

Gak Pakai Lama Polsek Tandun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp 3 Unit

Mediakompasnews.Com – Polsek Tandun dengan waktu singkat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) lokasi tempat kejadian perkara di RT 02 RW 01 Dusun Sumber Jaya Desa Tandun Kecamatan Tandun, pada hari Jumat (5/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH menjelaskan bahwasanya telah berhasil mengamanakan 1 orang tersangka yang berinisial MNP (20) dengan indentitas sesuai KTP yang beralamatakan Desa Gunung Malelo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, atas laporan dari pihak Korban yaitu Hendrizal yang telah kehilangan 3 unit Handphone miliknya, dan pelaku masuk rumah korban dengan cara membobol rumah.

Baca Juga :  Aktifis Apresiasi Polres Rohul, Tak Main-main Dan Tak Pandang Bulu Pada Kasus Pertambangan Ilegal

Sebelumnya setelah mendapat laporan Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH langsung memerintahkan petugas piket dan Unit Reskrim untuk melakukan cek dan penyelidikan di tempat kejadian perkara, dari hasil cek TKP didapati informasi bahwasanya sebelum kejadian ada saksi melihat ada seseorang sedang berada dibelakang rumah, seketika itu personil melihat tersangka yang dicurigai lalu dilakukan introgasi pada waktu itu tersangka mengelak tidak mengakui, setelah dipertemukan dengan saksi barulah tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 3 buah Handphone dari dalam rumah pelapor.

Baca Juga :  Gunakan Helikopter Bell 412, Kasad Pantau Potensi Rahwan Karhutla di Jambi

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tandun telah mengamankan seorang tersangka yang beinisial MNP yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, 3 Unit Handphone sebagai barang bukti telah diamankan oleh Pihak Polsek Tandun yang sebelumnya barang bukti itu sempat di kubur di rumah saudaranya di dusun Kukun.

Baca Juga :  Atasi Stunting, SPPG dan Koperasi Bhakti Bela Negara Resmi Berdiri di Katibung Lampung Selatan

“Korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 7 Juta, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut” Terang Aipda Mardiono Pasda SH.

(Sumber.Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

TP PKK Rokan Hulu Raih Juara Umum dalam Lomba Masak serba Ikan Tingkat Provinsi Riau

Berita Utama

Dandim HSS Dikibarkan Bendera Start Tour De Loksado 2022

Berita Utama

Kawanan Rampok Minimarket di Cipadu Kota Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi, Berikut Informasi Selengkapnya

Berita Utama

Luar Biasa..!Dari 32 Kasus,Sebanyak 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Dalam Ops Antik Lancang Kuning 2023

TNI/POLRI

Pangdam II / Sriwijaya Dan Rombongan Tinjau Lokasi Agro Wisata Tekno 44 Dan Fun Adventure Agrowisata Tekno44 Korem 044 / Garuda Dempo

Berita Utama

Kasat Lantas Polres Sumenep Mengajak Sopir, Ojek dan Tukang Becak Ngopi Bareng

Berita Utama

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pasukan Kuda HUT TNI ke 78

Berita Utama

Dandim 0414/Belitung Komunikasi Sosial dengan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Belitung