LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 12 November 2022 - 04:17 WIB

Polisi Lampung Tangkap Komplotan Hacking Spesialis Bank

Mediakompasnews.Com – Lampung – Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap komplotan tersangka pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Ada 12 orang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat malam (11/11/22).

Dia melanjutkan lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Polda Kalimantan Barat melaksanakan Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat "Aman Nusa II - Penanganan PMK Tahun 2022"

“Para pelaku ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata dia.

Dari tangan para pelaku, lanjut Pandra petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.

Pandra menjelaskan, modus operandi (MO) yang dilakukan oleh komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

Baca Juga :  Bharada E Mengaku Setelah Orang Tua Didatangkan, Netizen: Ilmu Penyidikan Kabareskrim Luar Biasa

“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu,” jelasnya.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

Baca Juga :  Tiba di Malang, Kapolri Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” imbaunya.

Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
( Hms / Nasuki,)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Tegal Siap Amankan Unras Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM

TNI/POLRI

Tanpa Kenal Rasa Lelah Pos Kweel Satgas Yonif 511/DY Lakukan Serangan Teritorial Secara Rentetan Dalam 1 Hari

TNI/POLRI

Monitoring dan Pengamanan Hiburan Organ Tunggal Dalam Rangka Pernikahan Putri dari Bpk.Khariri Warga Blok 1 Desa Kempek

Berita Utama

Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Berita Utama

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Menerima Laporan Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD

TNI/POLRI

Pasi Ops Kodim 1013/Muara Teweh Pimpin Korps Raport Pindah Satuan

Berita Utama

Gelar Patroli Skala Besar, Polres Metro Jakarta Barat Terjunkan 168 Personel Gabungan