DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:15 WIB

Wilkum Polsek Labuhan Ruku Tidak Ada Ruang Untuk Kejahatan, Sikat Habis

Mediakompasnews.com – Batu Bara Sumatera Utara – Kapolsek labuhan ruku AKP FERY KUSNADI tak pernah mengenal kata lelah dalam menjalankan tugas yang diembannya demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara. Menanggapi informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya AKP Fery Kusnadi langsung bergerak dan turun lapangan bersama personil, Kamis (23/02/2023).

Berkat informasi dari masyarakat akhirnya Kapolsek dan personil mengamankan seorang tersangka, Syukri (41) Warga Jalan Pantai Terang Bulan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Ganja.

Baca Juga :  Pri Wijeksono, Jadi Irup HBA Ke 62 Tahun 2022, Tujuh Aksi Kejari Rohul Direalisasikan

Saat penangkapan Syukri di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung tiram, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi dan team yaitu Kanit Binmas Polsek IPTU Fahmi, Kanit Reskrim IPDA Chiristian, Kanit Propam AIPDA Dani Efendi dan Personil Reskrim Polsek.

Kepada wartawan Kapolsek menerangkan, pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib. Personil unit lidik Polsek Labuhan ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 orang laki-laki sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke 76, Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Dharma Patria Jaya

“Setelah mendapat informasi tersebut, Saya bersama personil unit reskrim polsek melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama Syukri yang pada saat itu sedang menunggu pembeli”, kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 64 bungkus kecil daun ganja kering, 17 lembar bungkus nasi kecil untuk membungkus daun ganja kering, 1 buah kaca pirex 1 buah hekter 1 kotak anak hekter 1 buah jacket warnah hitam 1 buah topi warnah hitam 1 bungkus sisa narkotika jenis daun ganja kering dan uang kontan Rp. 20.000 diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dpw Fkbpppn Riau Tagih Janji Kemendgri Utuk Menyelesaikan Satpol Pp Non Pns Menjadi Pns

(P.G)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU

BELITUNG

Bentuk Keakraban, Babinsa Komsos Koramil 414-04/Membalong Bersama Warga Binaannya

Berita Utama

Turnamen Bola Volly Dandim 0623/Cilegon cup 2022 Mempererat Tali Silaturahmi Antar Pemerintah BUMN & BUMN

Berita Utama

Presiden Jokowi: Indonesia Mampu Hadapi Pandemi dan Krisis Global

Berita Utama

Polisi geruduk pemukiman warga, Pasca banjir di Candipuro

Berita Utama

DPD Bapera Kabupaten Batu Bara Berbagi Sambangi Rumah Korban Kebakaran

Berita Utama

Kasad Beri Penghargaan Prajurit TNI AD Juara Dunia Kempo

Bandar Lampung

Babinsa Kodim 0421/Ls Tingkatkan Ketahanan Pangan di desa Binaan