Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Perempuan berinisial RM (18), diamankan Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam dugaan kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor, pada Senin 2 Januari 2023 sekitar Pukul 19.00 Wib.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Minggu (29/1/2023).
“Untuk, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Kabun Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul,” kata Aguswandi.
“Sedangkan, Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver, Satu Lembar STNK dan Satu BPKB,” rinci Kapolsek.
AKP Aguswandi menjelaskan, kejadiannya, pada Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, saat YY bersama dengan Saksi MI sedang berada di Pasar Kabun dengan tujuan untuk membeli makanan dengan menggunakan Sepeda Motor.
Tidak lama kemudian Terlapor yang bernama RM mendatangi YY dan mengatakan
“Pinjamkan saya sepeda Motor, sebentar saja untuk membeli Tuak ke Desa Giti,” kata RM.
Karena kenal Pelapor langsung meminjamkan Sepeda Motornya tersebut, akan tetapi Terlapor tidak pernah kembali
Adapun Sepeda Motor milik Korban, Merk Honda, Jenis Sepeda Motor Solo, Nopol BM 6945 MQ an Yunrizal dengan Nomor Rangka MH1JFZ215KK772962 dengan Nomor Mesin JFZ2E-1771806
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Kabun, guna proses Hukum lebih lanjut
Atas laporan tersebut, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi, Pelaku penggelapan Sepeda Motor berada di salah satu rumah Warga di KM 6 Pasir Pengaraian.
Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH
Atas hal ini, Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menuju ke tempat tersebut, dengan mengamankan Seorang Perempuan yang berinisial RM bersama se Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver.
“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Kabun, guna proses hukum,” pungkas AKP Aguswandi SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)