LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:28 WIB

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini disebut sebagai langkah nyata untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pihak terkait yang diduga bermain anggaran.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan dua tersangka pertama, yaitu PPTK dan pelaksana pekerjaan, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses penyidikan lanjutan, penyidik menetapkan dua pelaku lainnya, yakni RA, pemberi jaminan pelaksanaan, dan MTL, konsultan pengawas proyek.

Baca Juga :  Srikandi PP DPC Kota Cilegon Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersangka RA menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.207.812.413,58, sementara tersangka MTL menimbulkan kerugian sebesar Rp659.775.934,00.

Saat ini, berkas kedua tersangka baru sedang dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus untuk segera dilimpahkan ke JPU. Dengan penambahan ini, total empat tersangka telah diproses hukum dalam perkara tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo menyampaikan pernyataan tegas mengenai perkembangan kasus ini, Selasa (09/12/25).

“Penetapan dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak berhenti pada satu atau dua pelaku saja. Siapapun yang terbukti terlibat dalam menggerogoti anggaran negara akan kami proses sesuai hukum,” ujar Dirreskrimsus.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bawa Spirit Kontribusi Nilai Pancasila Bagi Indonesia Dan Dunia

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara teliti dan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini kami tangani secara profesional, transparan, dan bertahap. Pengungkapan para tersangka ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa praktik korupsi tidak boleh lagi terjadi, apalagi dalam proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, pihak penyidik menyatakan harapannya agar proses pelimpahan berkas berjalan cepat dan lancar.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Bandara Internasional Hang Nadim Batam Menjadi Hub Kargo Internasional

“Kami berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga proses peradilan dapat segera bergulir,” ungkap penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Gorontalo memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini diungkap dan ditindak sesuai aturan.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gerinda & Partai Koalisi Gelar Kampanye Akbar Untuk Pemenangan 02

Berita Utama

Terkait Pengutipan Anggaran Siswa Baru, Ini Bantahan Kepsek

TNI/POLRI

Jelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Dan Khitanan Massal

TNI/POLRI

Polres Lamsel, Salurkan Amanah Bantuan Kepada Nenek Nurhasanah

Berita Utama

Bertemu Ketua BPK, Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja BPK

TNI/POLRI

Protap Polsek Warunggunung Polres Lebak meningkatkan Fungsi Pengamanan Mako

Batu Bara

Bupati Batu Bara Dampingi Wagub Musa Resmikan Masjid Al-Musannif

Berita Utama

Apel 3 Pilar, Irjen Pol Ahmad Luthfi ; Rasa Aman Rupakan Hak Semua Warga Negara, Termasuk Warga Tegal dan Slawi