LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 5 Januari 2023 - 01:06 WIB

Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa Kadu Agung Tengah Periode 2022-2028 Dan Pelantikan RT/RW

Mediakompasnews.comLebak –  Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga :  Angka Penduduk Kota Tangerang Tercatat 1,965 Juta Jiwa, Catat Pertumbuhan 0,77 Persen di 2024

Pada hari rabu (04/01/2023) Pemerintahan Desa kadu agung tengah kecamatan Cibadak mengadakan Musrenbang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 s/d 2028 sekaligus pelantikan Rt Rw. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor desa kadu agung tengah,Totok Riyanto,SE selaku kepala desa dihadiri oleh Tim dari kecamatan, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 s/d 2028. Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJMDes telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes tersebut.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Laksanakan Bakti Sosial, Peringati Maulid Nabi

Agus sudrajad S,sos.selaku Camat Cibadak mengatakan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa,ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Personil Polda Banten Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Isra Mi’raj di Buaran Indah, Malam Sunyi yang Mengingatkan Kembali Kewajiban Salat

Berita Utama

Komunitas Pendakwah Keren (KPK) Luncurkan Program Umroh Aman dan Nyaman

Berita Utama

Pemdes Pungguk Beringin Realisasikan Beberapa Aitem Kegiatan Dana Desa

Berita Utama

Klinik Tanti Kirana Di Duga Telantarkan Pasien Dalam Keadaan Darurat Tak Sadarkan Diri 

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Silaturahmi Jajaran Kodim 0602/Serang dengan Pimpinan Modern Cikande Industrial Estate

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Pastikan Jakarta e-Prix 2023 Siap Digelar 3-4 Juni 2023

Berita Utama

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-74, Polres Tegal Gelar Baksos

Berita Utama

DPC ABPEDNAS OKU, Sambut Baik Usulan Bimtek Untuk BPD di Kabupaten OKU