LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 05:59 WIB

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka Periode Bulan Agustus 2023

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon – Selama Periode Bulan Agustus 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, Melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023

“Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota Selama Kurun Waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023, Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Wakapolres saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga :  Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

Wakapolres menjelaskan para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar,adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis Sabu dan Inex,sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan cara Online atau COD,untuk tersangka semua nya warga Kota Cirebon.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 42 (Empat Puluh Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram
– 4 (Empat) Butir Narkotika Jenis Ekstasi (Inex)
– 7.645 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima) butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang sah
– 1 (Satu) unit Timbangan Digital
– 8 (Delapan) unit Handphone Berbagai Merk.

Baca Juga :  Kasad Kukuhkan Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting Kota Medan

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Wakapolres

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).

Baca Juga :  Patroli Wilayah Pantai Berhasil Temukan Sajam dan Miras.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1,pelaku di pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Korem 064/MY Kembali Berbagi Di Hari Jumat Berkah

TNI/POLRI

Cegah Stunting Anak Di Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Terapkan Program Hidup Sehat Sejak Dini

TNI/POLRI

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Kemampuan Penanganan Konflik Sosial

Berita Utama

Wakapolres Rohul Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Ikuti Syukuran HUT YKB Ke 44 Tahun 2024

TNI/POLRI

Rayakan Anniversary Street Race, Kapolda Metro : Kurangi Balap Liar dan Blokir Jalan Raya

TNI/POLRI

Selama Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Sabu-sabu dan Extacy

Pemerintah Daerah

Sub Kogartap 0606/Bogor Ikut Serta Mensukseskan MTQ Ke- 45 Kabupaten Bogor

TNI/POLRI

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur