LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 05:59 WIB

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka Periode Bulan Agustus 2023

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon – Selama Periode Bulan Agustus 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, Melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023

“Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota Selama Kurun Waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023, Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Wakapolres saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga :  Sepanjang 2022, Polda Riau dan Jajaran Gulung 228 Tersangka dari 145 Kasus Perjudian

Wakapolres menjelaskan para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar,adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis Sabu dan Inex,sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan cara Online atau COD,untuk tersangka semua nya warga Kota Cirebon.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain :
– 42 (Empat Puluh Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram
– 4 (Empat) Butir Narkotika Jenis Ekstasi (Inex)
– 7.645 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima) butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang sah
– 1 (Satu) unit Timbangan Digital
– 8 (Delapan) unit Handphone Berbagai Merk.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Takziah Ke Rumah Duka Alm. Letkol Inf Purn Muhamad Mubin

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Wakapolres

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).

Baca Juga :  Sinegritas TNI dan POLRI Polsek Susukan Polresta Cirebon Patroli Malam di Bulan Ramadhan

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1,pelaku di pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Inisiasi Rapat Forum LLAJ di Awal Tahun 2024

TNI/POLRI

Kapolsek Susukan Polresta Cirebon Cepat Tanggap bantu Mobil Pemudik yang Sedang Mogok

TNI/POLRI

Kasat Binmas Polres Lebak Giat Pembinaan dan Penyuluhan di SMP Negeri 1 Sajira

Berita Utama

Polri Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe, Jaga Papua Tetap Kondusif

TNI/POLRI

Subkogartap Bogor bersama Subdenpom Hadir dan Membantu DLH serta Dishub Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Pemda Kabupaten Bogor

Berita Utama

Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup I 2023 Resmi Dibuka

Berita Utama

Babinsa Kodim 0421/Ls Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita Utama

Monitoring Pengamanan Penghitungan Suara Tingkat PPK, Kapolres; Jaga Selalu Netralitas Polri