DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 05:52 WIB

Penyidik Jangan Takut, Selegram DY Sudah Banyak Korban, Segera Proses dan Kirim ke Pengadilan

Mediakompasnews.Com – Medan – Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, SH meminta Kapolsek Percut Seituan untuk segera menangkap dan menahan Selebgram, DY tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan duos, dimana kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Kita sangat menyayangkan tidak ditahannya Selebgram tersebut atau pemilik akun Dinda Duos tersebut karena sudah berstatus tersangka,” ujar Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga :  Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

Romy menambahkan, dari hasil gelar perkara juga diketahui bahwa tersangka (DY-red) juga dilaporkan korban-korbannya ke Polda Sumut, Polsek Medan Baru, Polres Pelabuhan Belawan dan masih banyak lagi korban-korbannya.

“Kita harap kepada Kapolsek Percut Seituan, penyidik dan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menangkap tersangka,” katanya.

Berulangkali, Romy kembali meminta Kapolsek Percut Seituan untuk segera menangkap Selebgram tersangka penipuan dan penggapan arisan duos.

Baca Juga :  Balap Sepada Rabu Brutal Semarakkan Hari Bhayangkara KE-77

“Segera tangkap dan tahan, supaya jelas perkara ini. Apakah ini perkara main-main? Pelaku sudah tersangka, waktunya juga sudah lama dari sejak laporan kami, sudah cukup lama,” tegasnya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agus Setiawan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka memiliki anak kecil.

“Untuk penahanan tidak dilakukan karena selama pemeriksaan koperatif dan ada pengajuan surat bahwasanya beliau memiliki anak kecil yang harus dirawat. Sedangkan perkara untuk berkasnya tetap kita kirimkan,” tegasnya singkat.

Baca Juga :  Tinjau Misa di Dua Gereja, Danrem 064/MY Ucapkan Selamat Natal

Sebelumnya, Cici (33) warga Medan Kota terpaksa melaporkan Selebgram, DY karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online Duos. Akibat dari perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Kamis (12/8/2021) lalu.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tertib Kelola Arsip, Lapas Rangkasbitung Musnahkan Arsip

Berita Utama

TNI AL dan French Navy Tingkatkan Kerja Sama Militer

Berita Utama

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Laksanakan Pertemuan Bilateral dengan Kanselir Olaf Scholz

Berita Utama

Sosialisasi Anti Bullying di SDN 001 Kabun

Berita Utama

Tiga Dinas Di Madina Didemo Ormas, Aktivis Dan Wartawan

TNI/POLRI

Peduli, Kapolres Metro Jakarta Barat Jenguk Anggotanya yang Sakit

Banten

Merdiyanto Rachman Mengucapkan selamat HUT Kota Tangerang dan Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintahan