DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Minggu, 22 Januari 2023 - 14:32 WIB

Penyerobotan Tanah Diduga Oleh Sunardi Kepala Korwil Bhina Marga Provinsi Jawa Timur

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Diduga kuat penyerobotan tanah yang di lakukan oleh Sunardi Cs dengan Sertifikat No 846 atas nama Sunardi Desa Kertasada yang tidak prosedural, berawal dari komplik saudara antara ahli waris tiga bersaudara yaitu Adimi, Bunawiye, Saleman, ketiga bersaudara ini sudah sama sama mendapat warisan dari keturunan saleman (Sunardi) tanah yg bukan hak waris dari saleman di sertifikat menjadi miliknya.

Waktu di konfronter oleh Kepala Desa Kalianget Barat (Suharto) Sunardi mengaku pembuatan sertifikat pengacu pada sppt, serta pembuatan sertikat tersebut tidak ada tanda tangan dari ahli waris yg lain, hibah waris pun tidak ada, dibuku Desa leter C yang atas nama B Siba 0277 luas 2700 di bagi dua Adimi 0130 ( luas 1300 m3) Bunawiyeh 0147 ( luas 1400 m3) di hamparan tanah 0277 di leter C tidak ada catatan terjadi peristiwa perubahan ke Saleman. ujar Kades Lalianget Barat.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Hadiri Sertijab Kepala BPK Jabar

Menurut pengakuan Sunardi saya di suruh Bapak untuk membikin sertifikat atas tanah tersebut, jelas saudara Sunardi pembuatan sertifikat tanpa persetujuan (tanda tangan dari ahli waris) ini tidak bisa di benarkan, dari pihak ahli waris Buanawiye, Sunardi akan di laporkan penyerobotan tanah, Sabtu (21/01/2023).

Himbauan dari Kepala Desa Kalianget Barat Suharto permaslahan ini agar hendaknya bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau di bawah tapi saudara Sunardi belum menyadari bahwa apa yg di lakukan melanggar hukum bisa di ancam penyerobotan tanah milik orang lain di sertifikat atas namanya.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus Lazisnu Upzis Desa Singojuruh Banyuwangi

Menurut Ketua LKPK Moh Hari yang berhasil di wawancarai oleh awak Mediakompasnews.Com pembuatan sertifikat No 846 atas nama Sunardi tidak bisa di benarkan jelas jelas melanggar pasal 385 KUHP, dengan tidak adanya persetujuan sesama ahli waris, terbitnya sppt jelas dibenggon, juga pengakuan Sunardi dengan saudara Mad bahwa pembuatan sertifikat ini memang tidak ada tanda tangan atau persetejuan dari para ahli waris Bunawiye tuturnya,

Baca Juga :  Warga Menyoal Pengerjaan Proyek Galian Kabel PLN yang Dinilai Tidak Profesional

Jelas para ahli waris dari Bunawiye akan membawa permasalahan ini kerana hukum tentunya dengan tuntutan penyerobotan tanah yg dilakukan sunardi.

(Azis)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Diduga Program Bantuan Hibah Pokmas Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep Syarat Penyelewengan

Berita Utama

Penyeleweng PT. NFA Salurkan Solar ke Pengepul

Berita Utama

Rentan Banjir, Warga Perumahan Binong Permai Pertanyakan Pengembang

Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

kabupaten lebak

Maraknya Obat Terlarang Tanpa Ijin Di Kabupaten Lebak di Keritisi Mantan Ketua LSM Gapura Banten

Berita Utama

Usai di Sidak Oleh Disnakertrans DIY Kontraktor Proyek Gedung Workshop MAN 5 Sleman Masih Abaikan Keselamatan Kerja

Bantul

Warga Kecewa!! Baru Bisa Menikmati Beberapa Hari Jalan yang Baru Selesai Pekerjaan Sudah Amblas

Sorotan

Garda DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon Bersihkan Jentik Nyamuk Aides Aigepty