Mediakompasnews.com – Sumenep – Penyerahan tali Asih oleh PT. IBRA salah satu perusahaan konsorsium yang mengklaim lahan milik masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, sejak tahun 2012 di sewakan kepada PT EML, di lakukan tepatnya di Kantor Balai Desa Tanjung PT. IBRA memberi uang Tali Asih kepada Ahli Waris pemilik Lahan.
Dirut PT. IBRA saat di tanya oleh wartawan media kompas news. com mengaku bahwa Tali Asih di berikan kepada pemilik lahan yang sudah di bebaskan sekitar tahun 1992, apakah tidak ada maksud terselubung masalah hal ini, bagaimana dengan status tanah yang masih sengketa, dirut PT. IBRA Kadarisman menjawab kami memberi Tali Asih sebagai bentuk terima kasih, kami tidak akan mengotak atik tanah yang masih sengketa. ungkap Kadarisman yang akrab di sapa Kadang dirut PT. IBRA.
Wartawan media kompas news. com berhasil mewawancarai pemilik lahan tanah atas nama M. Andi Suryanto. SE. ( nama sapan akrab Yanto) Yang melaporkan, PT EML (Energi Mineral Langgeng) dengan laporan polisi No : Lp/233/VIII/2018/JATIM/RES SMP. isi laporannya tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik atau kuasa hukumnya. Terkait PT. EML akan melakukan kegiatan Explorasi Migas ENC-2 di Desa Tanjung, namun sampai saat ini PT. IBRA tidak bisa menunjukan bukti sah, atas kepemilikan tanah tersebut, yang menjadi pegagang hanya SPPT PDA JASA PERMES yang terbit pada Tahun 2010 dan surat pernyataan bermaterai, pada saat kepemimpinan Bupati A Busro Karim salah satu petugas BPN Kabupaten Sumenep menjelaskan , hanya surat keterangan bermaterai yang di pegang PT. IBRA itu tidak syah walaupun materainya rangkap tujuh, ujar Yanto dengan lantang. Sumenep tgl 17 Desember 2023.
Berikutnya Yanto. Memaparkan kami sudah dua kali bersuratan Kepada Bapak Presiden RI, pada waktu itu, bahkan saya datangkan pengacara papan atas di negeri ini, namun tidak membuahkan hasil maksimal, akhinya saya tahu, bahwasanya PT. EML di beckingi oleh orang kuat Pejabat Tinggi Negara, Ya beginilah nasib masyarakat kecil, saya meras dijajah oleh PT. EML lewat PT. IBRA, lantas kapan masyarakat kecil ini bisa menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya, sesuai landasan negara kita UUD 1945. bahwasanya Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan sampai kapan saya bisa menikmati sila ke 5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.sungguh sangat miris hukum di negri ini, kemerdekaan hanya bisa dinikmati penguasa, ujar yanto dengan nada sedih. Karenanya saya sejak Tahun 2012 PT. Energi Mineral Langgeng ( EML ) melakukan Ekplorasi Migas diatas lahan saya tanpa ijin dari pemilik lahan.
Hal tersebut sempat saya tanyakan kepada Pemdes Tanjung pada saat itu Kepala Desanya yang dijabat oleh Bapak Salamet, saya bertanya kenapa lahan saya diserobot oleh PT.EML…?
Pihak Pemdes menjawab, sabar dulu mereka ( PT.EML ) menyewa lahan tersebut kepada PT.IBRA, Sedangkan PT.IBRA merupakan pihak konsorsium yang berdiri pada tahun 1990 terdiri dari PDA JASA PERMES dan PT.Barata Nusa Prima ( BNP ) yang memiliki rencana membangun dan mengoperasikan Service Base Camp ( BASCAM ) di lahan tersebut seluas ± 60 Hektare.
Dengan kronologis tersebut PT.IBRA berjanji akan menunjukkan bukti-bukti hak kepemilikan lahan tersebut kepada Pemdes. Jika PT.IBRA tidak bisa menunjukkan bukti-bukti maka Pemdes tidak bisa membantu pihak PT.IBRA, apalagi di Buku Litter C Desa Tanjung tidak ada peralihan hak dari atasnama masyarakat kepada pihak PT.IBRA,” imbuh Kepala Desa. ( Salamet ) kepada Yanto.
Dan kami sebagai Kepala Desa Tanjung baru mengetahui SPPT PDA JASA PERMES terbitan Tahun 2010 hasil dari program pemetaan tanah di Desa Tanjung yang dilakukan oleh petugas Pajak Pratama Pamekasan.
Sebelum saya menjabat menjadi Kepala Desa Tanjung sejak Tahun 2008 terpilih menjadi Kepala Desa, tidak ada DHKP ( Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) yang bernama PDA JASA PERMES. Begitulah unkap Yanto meniru penyataan Kepala Desa Tanjung (Salamet) saat ditanya pada Tahun 2012.
(Azis)