DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / kabupaten lebak / Sorotan

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:30 WIB

Maraknya Obat Terlarang Tanpa Ijin Di Kabupaten Lebak di Keritisi Mantan Ketua LSM Gapura Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak- Peredaran obat daftar G, yang terdiri dari Eksimer, Tramadol, Pil PCC, dan sejenisnya kiini marak diperjualbelikan di kios-kios yang berkamuflase jualan kosmetik.

Konsumen obat yang bisa merusak syaraf otak ini mayoritas anak-anak remaja usia sekolah. Hasil pantauan di lapangan, penjual obat yang kategori psikotropika ini hampir semua berasal dari Aceh.

“Maraknya peredaran obat daftar G tersebut dikritisi oleh para pegiat anti narkoba kabupaten Lebak, termasuk pemerhati sosial, diantaranya Ade Irawan. Mantan ketua LSM Gapura Banten itu menyatakan keprihatinannya akan maraknya peredaran obat yang dampaknya menimbulkan halusinasi bagi penggunanya,”ungkapnya.

Baca Juga :  "Diduga" Takut Aibnya Terbongkar, Kades Medang di Kab.Batu Bara Konspirasi Lengserkan Ketua BPD

” Saya selaku warga masyarakat sekaligus pemerhati sosial sangat prihatin akan maraknya peredaran obat yang biasanya dipakai nyekok anjing itu.’ kata Ade Irawan kepada awak media di Rangkasbitung. Selasa (3/1/2023).

“Untuk itu, pekan ini saya akan berkirim surat kepada Kapolres Lebak dan Kapolda Banten yang ditembuskan ke Kapolri. Agar kepolisian bergerak cepat memberantas peredaran obat daftar G itu. Jangan sampai menunggu anak-anak kita syaraf otaknya Ngajepret (putus-red)” sambung Ade.

Baca Juga :  Detik - detik Kereta Api Tabrak Truck di Semarang Hingga Terbakar

“Di tempat terpisah, pemerhati sosial lainnya asal kabupaten Lebak, Aryo Lukito pun ikut mengkritisi maraknya peredaran obat G. Ketua 234 SC kabupaten Lebak sekaligus sebagai pengasuh pondok pesantren Waruga Alif Satunggal tersebut menjelaskan efek dari mengkonsumsi obat daftar G.

” Obat daftar G dapat mengakibatkan penggunanya selain berhalusinasi dan lemahnya syaraf otak juga bisa mengakibatkan timbul borok di tubuh pengguna. Bahkan bisa mengakibatkan terjadinya peradangan saluran kemih. Tak sedikit, pengguna obat daftar G itu mengidap penyakit kelamin.” Jelas Aryo Lukito.

Baca Juga :  Masa Jabatan Diperpanjang, Sekda Brebes Diminta Tata APBD

Rencananya, para pemerhati sosial dan pegiat anti-narkoba Kabupaten Lebak pada tanggal 18 Januari nanti, akan melakukan unjuk rasa damai dengan cara pawai Alegoris mengelilingi kota Rangkasbitung sambil memberikan edukasi kepada masyarakat umum, akan bahayanya mengkonsumsi obat daftar G,” tutup ade.

(Tim MKN Lebak)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Banten

Viral Video Syur Oknum Kepala Desa Menuai Kritisi Berbagai Kalangan di Kabupaten Lebak

Sorotan

Kabid PPPA : Tiada Ampun Bagi Pelaku Pelecehan Seks Pada Anak

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Berita Utama

Besi Beton Proyek Pembangunan Jembatan Bojong Leles Roboh Menimpa Dua Pekerja

Berita Utama

Sosialisasi Sampah Organik Dan Anorganik Untuk Meningkatkan Kesadaran Anak SDN 001 Kabun

Berita Utama

BK-LSM Gelar Unras Desak Pj Bupati Evaluasi Kinerja DPMD dan Camat, Malingping Soal Pemdes Rahong

Berita Utama

Gila, Bar THM MABORA Buka Foul Bulan Ramadhan, Diduga Labrak SE PJ Bupati Tangerang