LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / kabupaten lebak / Sorotan

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:30 WIB

Maraknya Obat Terlarang Tanpa Ijin Di Kabupaten Lebak di Keritisi Mantan Ketua LSM Gapura Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak- Peredaran obat daftar G, yang terdiri dari Eksimer, Tramadol, Pil PCC, dan sejenisnya kiini marak diperjualbelikan di kios-kios yang berkamuflase jualan kosmetik.

Konsumen obat yang bisa merusak syaraf otak ini mayoritas anak-anak remaja usia sekolah. Hasil pantauan di lapangan, penjual obat yang kategori psikotropika ini hampir semua berasal dari Aceh.

“Maraknya peredaran obat daftar G tersebut dikritisi oleh para pegiat anti narkoba kabupaten Lebak, termasuk pemerhati sosial, diantaranya Ade Irawan. Mantan ketua LSM Gapura Banten itu menyatakan keprihatinannya akan maraknya peredaran obat yang dampaknya menimbulkan halusinasi bagi penggunanya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Mendapat Malam Lailatul Qadar? Ini Kata Sekertaris DPC PKS Cipanas

” Saya selaku warga masyarakat sekaligus pemerhati sosial sangat prihatin akan maraknya peredaran obat yang biasanya dipakai nyekok anjing itu.’ kata Ade Irawan kepada awak media di Rangkasbitung. Selasa (3/1/2023).

“Untuk itu, pekan ini saya akan berkirim surat kepada Kapolres Lebak dan Kapolda Banten yang ditembuskan ke Kapolri. Agar kepolisian bergerak cepat memberantas peredaran obat daftar G itu. Jangan sampai menunggu anak-anak kita syaraf otaknya Ngajepret (putus-red)” sambung Ade.

Baca Juga :  DEKOPINDA Kota Bekasi Menggelar Sosialisasi di gedung Belavista

“Di tempat terpisah, pemerhati sosial lainnya asal kabupaten Lebak, Aryo Lukito pun ikut mengkritisi maraknya peredaran obat G. Ketua 234 SC kabupaten Lebak sekaligus sebagai pengasuh pondok pesantren Waruga Alif Satunggal tersebut menjelaskan efek dari mengkonsumsi obat daftar G.

” Obat daftar G dapat mengakibatkan penggunanya selain berhalusinasi dan lemahnya syaraf otak juga bisa mengakibatkan timbul borok di tubuh pengguna. Bahkan bisa mengakibatkan terjadinya peradangan saluran kemih. Tak sedikit, pengguna obat daftar G itu mengidap penyakit kelamin.” Jelas Aryo Lukito.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka dari Lingkungan BPN Hingga Kepala Desa

Rencananya, para pemerhati sosial dan pegiat anti-narkoba Kabupaten Lebak pada tanggal 18 Januari nanti, akan melakukan unjuk rasa damai dengan cara pawai Alegoris mengelilingi kota Rangkasbitung sambil memberikan edukasi kepada masyarakat umum, akan bahayanya mengkonsumsi obat daftar G,” tutup ade.

(Tim MKN Lebak)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Rokan IV Koto Kunjungin Objek Wisata Air Terjun Selanca

kabupaten lebak

Sambut Hut Ke-73 Polda Metro Jaya Adakan Acara Khotmil Quran

Kab.Lebak

Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Pastikan Pengamanan Kondusif Pasca Mediasi di Desa Kabun

Berita Utama

Besi Beton Proyek Pembangunan Jembatan Bojong Leles Roboh Menimpa Dua Pekerja

Berita Utama

Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Berita Utama

STIE Dharma Putra Pekanbaru Bangun Kerjasama Dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Berita Utama

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara