LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Rabu, 14 September 2022 - 09:05 WIB

Mafia Koperasi Dibongkar Oase Law Firm Dengan Bangun Posko Pengaduan

Mediakompasnews.Com – BANYUWANGI Kantor Hukum Oase Law Firm Advocate and Legal Consultant pada tanggal 14 September 2022 membuka POSKO PENGADUAN KORBAN DARI KOPERASI SIMPAN PINJAM.POSKO PENGADUAN tersebut didirikan di Kantor Hukum Oase Law Firm yang beralamat di Jl. Raya Jember No. 5 Ds. Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

SUNANDIANTORO, SH. Selaku direktur utama Kantor Hukum Oase Law Firm tersebut menyampaikan alasan didirikannya posko pengaduan dari korban Koperasi Simpan Pinjam adalah dikarenakan banyaknya korban Koperasi yang meminta bantuan hukum di Kantor Hukum Oase Law Firm

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Kemenangan Timnas Sepakbola Indonesia di SEA Games 2023

“Posko Pengaduan Korban Koperasi Simpan Pinjam ini kami dirikan lantaran banyak masyarakat yang menjadi korban Koperasi mengadu ke kantor. Setelah kami analisa secara hukum, koperasi-koperasi tersebut melakukan pelanggaran dengan modus dijadikannya hutang pokok, bunga, dan denda dijadikan menjadi pinjaman pokok dengan bentuk Surat Pengakuan Hutang. Selain itu juga tanggungan hutang para anggota koperasi dihitung dengan perhitungan bunga ber-bunga sehingga nominal hutangnya melebihi jaminan yang dianggunkan, dan ada juga Koperasi yang menghimpun maupun menyalurkan dana dari orang yang tidak menjadi anggota Koperasi tersebut, bahkan lebih parahnya lagi ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.” jelas Sunandiantoro SH

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sadawarna Subang

Lebih lanjut Sunandiantoro ,” menyampaikan tujuan didirikannya Posko Pengaduan Korban Koperasi ini adalah agar masyarakat tidak menjadi korban dari niat jahat dari mafia berkedok Koperasi, dan agar masyarakat mempunyai tempat untuk mengadukan apabila menjadi korban dari Koperasi,” lanjutnya

“,Selanjutnya Kantor Hukum Oase Law Firm akan melakukan Laporan secara langsung atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam yang mengorbankan banyak masyarakat ini kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, serta akan mengajukan Hearing dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas terhadap Koperasi Koperasi yang nakal yang menyengsarakan masyarakat Indonesia,” pungkas Sunandiantoro

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Ajak Anak Muda Tidak Terjebak Politik Identitas  

(M,Supriyanto)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Sekjen ASEAN Dato’ Lim Jock Hoi

Berita Utama

Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan Lepas 1000 Peserta Gerak Jalan Santai Di Desa Suka Damai Ujung Batu

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi

Berita Utama

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Cijaku Polres Lebak Laksanakan Jumat Curhat.

Berita Utama

Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

Berita Utama

PBB DIY Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara Yogyakarta, dalam Rangka Peringati Hari Pahlawan Nasional

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Tiongkok

Berita Utama

Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak