LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Rabu, 14 September 2022 - 09:05 WIB

Mafia Koperasi Dibongkar Oase Law Firm Dengan Bangun Posko Pengaduan

Mediakompasnews.Com – BANYUWANGI Kantor Hukum Oase Law Firm Advocate and Legal Consultant pada tanggal 14 September 2022 membuka POSKO PENGADUAN KORBAN DARI KOPERASI SIMPAN PINJAM.POSKO PENGADUAN tersebut didirikan di Kantor Hukum Oase Law Firm yang beralamat di Jl. Raya Jember No. 5 Ds. Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

SUNANDIANTORO, SH. Selaku direktur utama Kantor Hukum Oase Law Firm tersebut menyampaikan alasan didirikannya posko pengaduan dari korban Koperasi Simpan Pinjam adalah dikarenakan banyaknya korban Koperasi yang meminta bantuan hukum di Kantor Hukum Oase Law Firm

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

“Posko Pengaduan Korban Koperasi Simpan Pinjam ini kami dirikan lantaran banyak masyarakat yang menjadi korban Koperasi mengadu ke kantor. Setelah kami analisa secara hukum, koperasi-koperasi tersebut melakukan pelanggaran dengan modus dijadikannya hutang pokok, bunga, dan denda dijadikan menjadi pinjaman pokok dengan bentuk Surat Pengakuan Hutang. Selain itu juga tanggungan hutang para anggota koperasi dihitung dengan perhitungan bunga ber-bunga sehingga nominal hutangnya melebihi jaminan yang dianggunkan, dan ada juga Koperasi yang menghimpun maupun menyalurkan dana dari orang yang tidak menjadi anggota Koperasi tersebut, bahkan lebih parahnya lagi ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.” jelas Sunandiantoro SH

Baca Juga :  Konsep Jitu Polres Rohul Cegah Penyebaran Virus PMK Hewan Ternak

Lebih lanjut Sunandiantoro ,” menyampaikan tujuan didirikannya Posko Pengaduan Korban Koperasi ini adalah agar masyarakat tidak menjadi korban dari niat jahat dari mafia berkedok Koperasi, dan agar masyarakat mempunyai tempat untuk mengadukan apabila menjadi korban dari Koperasi,” lanjutnya

“,Selanjutnya Kantor Hukum Oase Law Firm akan melakukan Laporan secara langsung atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam yang mengorbankan banyak masyarakat ini kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, serta akan mengajukan Hearing dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas terhadap Koperasi Koperasi yang nakal yang menyengsarakan masyarakat Indonesia,” pungkas Sunandiantoro

Baca Juga :  LSM LRKRI Minta DPRD Batu Bara Panggil Kordinator Aksi BEM PBB Gelar RDP Secara Terbuka

(M,Supriyanto)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Tegal dan Pengadilan Slawi Kelas I A Menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama

Berita Utama

Bangunan di SDN Rancakelapa 3 Diduga Ajang Korupsi

Berita Utama

Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Berita Utama

Deklarasi Gardu Ganjar Jawara Prov Banten Menuju 2024 di Gedung As-Sakinah Lebak

Berita Utama

Forwal Gelar Silaturahmi Ke PT. SHIN WHA BIZ (SWB) Diharapkan Media Lebih Dekat Dengan Dunia Indrustri

Berita Utama

Kapolres Lampung Selatan Gelar Jum’at Curhat Quick Wins Presisi di Kecamatan Seragi

Berita Utama

Pangkoopsud II Lepas Keberangkatan Tim Pitch Black Skadron Udara 3 Ke Australia

Berita Utama

Menteri PKP Instruksikan Inovasi PBG Selesai 10 Jam, Kota Tangerang Diikuti Kabupaten/Kota se-Indonesia