LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama

Rabu, 14 September 2022 - 09:05 WIB

Mafia Koperasi Dibongkar Oase Law Firm Dengan Bangun Posko Pengaduan

Mediakompasnews.Com – BANYUWANGI Kantor Hukum Oase Law Firm Advocate and Legal Consultant pada tanggal 14 September 2022 membuka POSKO PENGADUAN KORBAN DARI KOPERASI SIMPAN PINJAM.POSKO PENGADUAN tersebut didirikan di Kantor Hukum Oase Law Firm yang beralamat di Jl. Raya Jember No. 5 Ds. Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

SUNANDIANTORO, SH. Selaku direktur utama Kantor Hukum Oase Law Firm tersebut menyampaikan alasan didirikannya posko pengaduan dari korban Koperasi Simpan Pinjam adalah dikarenakan banyaknya korban Koperasi yang meminta bantuan hukum di Kantor Hukum Oase Law Firm

Baca Juga :  Ketum PSMTI Sambangi Gubernur Lemhannas RI Wujudkan Pelatihan Taplai Kebangsaan

“Posko Pengaduan Korban Koperasi Simpan Pinjam ini kami dirikan lantaran banyak masyarakat yang menjadi korban Koperasi mengadu ke kantor. Setelah kami analisa secara hukum, koperasi-koperasi tersebut melakukan pelanggaran dengan modus dijadikannya hutang pokok, bunga, dan denda dijadikan menjadi pinjaman pokok dengan bentuk Surat Pengakuan Hutang. Selain itu juga tanggungan hutang para anggota koperasi dihitung dengan perhitungan bunga ber-bunga sehingga nominal hutangnya melebihi jaminan yang dianggunkan, dan ada juga Koperasi yang menghimpun maupun menyalurkan dana dari orang yang tidak menjadi anggota Koperasi tersebut, bahkan lebih parahnya lagi ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.” jelas Sunandiantoro SH

Baca Juga :  Kodim 0603/Lebak Karya Bakti Bangun Mushola

Lebih lanjut Sunandiantoro ,” menyampaikan tujuan didirikannya Posko Pengaduan Korban Koperasi ini adalah agar masyarakat tidak menjadi korban dari niat jahat dari mafia berkedok Koperasi, dan agar masyarakat mempunyai tempat untuk mengadukan apabila menjadi korban dari Koperasi,” lanjutnya

“,Selanjutnya Kantor Hukum Oase Law Firm akan melakukan Laporan secara langsung atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam yang mengorbankan banyak masyarakat ini kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, serta akan mengajukan Hearing dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas terhadap Koperasi Koperasi yang nakal yang menyengsarakan masyarakat Indonesia,” pungkas Sunandiantoro

Baca Juga :  Dorong Potensi Desa, Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan di Ciakar

(M,Supriyanto)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Ciaarua Berhasil Ungkap Peredaran Terduga Pelaku Pengedar OKT

Berita Utama

Wakil Bupati Barito Utara Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke XXVII

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD Untuk Menekan Terjadinya Angka Kejahatan

Berita Utama

Keluarga Besar Media Kompas news.com Mengcapkan Belasungkawa Atas wafatnya Parmadi Wartawan forum wartawan Jakarta (FWJ)

Berita Utama

Jelang Akhir Tahun 2023 Pemdes Tata Mekar Selesaikan Jalan Vaping Sumur bor

Berita Utama

Terima Pengurus MUI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Berita Utama

Tradisi Mandi Balimau Tandai Penutupan Pesta Tapai Tahun 2023

Berita Utama

Akpol 96 Luncurkan Buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’