Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Aktivitas penggalian kabel Optic (tembaga-red) di sejumlah titik di Kota Tangerang menuai sorotan warga. Meski terdapat tanda peringatan “Awas Ada Galian”, kegiatan itu dilakukan malam hingga subuh dan sudah berlangsung selama beberapa minggu terakhir.
Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut bukan proyek resmi, melainkan praktik pencurian kabel fiber optik berbahan tembaga.
“Mereka bilang ini perintah dari Telkom dan sudah atas izin aparat terkait. Tapi saat diminta bukti surat-surat legal tidak bisa menunjukkan. Ini jelas merusak fasilitas umum dan merugikan negara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/9/2025) dini hari.

Warga menyebut kabel tembaga yang digali memiliki nilai tinggi. Setiap kali pengangkutan, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Aktivitas serupa dilaporkan terjadi di Jalan GOR Kecamatan Tangerang, kawasan Poris, Pasar Baru, serta terbaru di Jalan KS Tubun, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci. Warga juga menuding adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dan Polri dalam membekingi kegiatan tersebut.
Di sisi lain, Polisi Militer Denpom Jaya 1 Tangerang membenarkan adanya penindakan. Petugas mengamankan sebuah mobil Suzuki Carry hitam bernomor polisi B 9375 VOC yang berisi tiga karung kabel tembaga dalam kondisi terpotong-potong.

“Kami mengamankan mobil dan barang bukti berupa potongan kabel optic (tembaga-red). Dugaan sementara ada keterlibatan oknum TNI, dan itu sedang kami dalami. Jika benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan sebagai prajurit TNI,” tegas salah satu anggota Denpom Jaya 1 Tangerang.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, pihak Denpom menyarankan agar media datang kembali pada esok hari untuk bertemu langsung dengan atasan mereka, Letu Pujo, sekaligus melakukan pengambilan gambar barang bukti.
Selain itu, pihak Polres Tangerang dilaporkan tengah memburu sebuah truk yang diduga membawa hasil galian kabel dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkom maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas penggalian kabel tersebut. (Mah)