Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Diamankan di Polres Tangerang Selatan 

by Redaksimkn
Januari 24, 2023
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Polres Tangerang Selatan
0
Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Diamankan di Polres Tangerang Selatan 
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan mengadakan Confrensi pers Ungkap Kasus kejahatan Pencurian dengan kekerasan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Faisal Febriabto S.I.K, M.Si. didampingi AKBP Indrawienny Alam Kasubit  Jatanras Direskum Polda Metro Jaya, Akp Seala Syah Alam dan kasat Reskrim Akp Aldo Primananda Putra, Selasa (24/01/2023).

Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan serta Polsek Pagedangan berhasil Ungkap Kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP yang terjadi pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 Sekitar pukul 04.00 wib di Jalan Coba wa Kp Rancahaur Rt 01 Rw 03 Desa Karang Tengah Kacamatan Pagedangan Kab Tangerang Banten.

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Pada Hari Minggu Tgl 22 Januari 2023 Sekitar pukul 04.00 wib saksi 1 sedang mengendarai motor melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil jalan sempoyongan dan tidak lama terjatuh setelah itu saksi 1 menghampiri korban saat itu korban dalam keadaan kritis lalu saksi 1 langsung memberi info ke saksi 2 dan 3 setelah itu saksi 1 bersama warga sekitar menelusuri jalan berkas bercakan darah sehingga menuju TKP, warga langsung memberi laporan hal tersebut ke Polsek Pagedangan dan korban langsung du bawa kerumah sakit Mentari untuk mendapat pertolongan, Dirumah sakit korban langsung di tangani pihak rumah sakit sekitar pukul 06.50 wib pihak rumah sakit memberi informasi korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pesan Kapolri ke Taruna-Taruni Akpol: Turun, Dengar dan Serap Aspirasi Masyarakat

Tim Gabungan Jatanras Polda Metro bersama Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan  melakukan olah TKP dan ditemukan barang bukti berupa Sarung Golok, serta melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pada tanggal 22 Januari 2023 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka di taman barito kebayoran baru Jakarta Selatan, pada saat aparat melakukan upaya pengamanan pelaku mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah laki tersangka guna untuk melumpuhkan.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng.

Tersangka mengakui perbuatannya yang berawal berpura pura menjadi penumpang di pangkalan ojek pasar Parung Panjang dan tersangka meminta korban untuk mengantar ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan “Ditengah jalan tepi sawah pelaku pura-pura menjatuhkan Charger Handphone dan meminta korban berhenti pada saat itu pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Golok yang sudah disiapkan ke arah leher dan kepala korban untuk melumpuhkan setelah korban jatuh pelaku mengambil sepeda motor korban dan uang tunai”.

Baca Juga :  Bugar Bersama, Prajurit Koramil 0421-08 Palas dan Anggota Polsek Palas Polres Lamsel Polda Lampung.  

Selanjutnya tim gabungan bersama tersangka menuju TKP untuk mencari barang bukti Golok yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan pidana dan golok berhasil ditemukan di sekitar sawah.

Barang bukti dan pelaku PP 26 Tahun 9 bulan diamankan di Polres Tangerang Selatan dikenakan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup.

AKBP Faisal Febrianto mengatakan ” Saya memberi Himbauan ke pada Masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan untuk lebih berhati hati hindari melakukan kegiatan di malam hari dimana ada kesempatan kejahatan bisa terjadi mari kita menjaga keamanan bersama sama dan kami dari Polres dan Polsek akan terus melakukan Patroli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat “.

(YUHELMI)

Previous Post

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Kemampuan Penanganan Konflik Sosial

Next Post

Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Next Post
Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In