DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:57 WIB

Peresmian Restorativ Justice Dan Posko Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dan Kasepuhan Baduy

Mediakompasnews.com – Lebak -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikani Rumah Restorativ Justice (RJ) dan Posko Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan di lima Desa .
Serta launching Restorative Justice Online di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar.
Adapun Desa Adat dan Kasepuhan di Lebak terdiri dari Guradog,Baduy, Pasir eurih, Cisungsang,Citorek dan lain sebagainya
Hukum adat merupakan sumber secara historis dan Sosiologis, sehingga harus terus dijaga kelestariannya.
Inilah Rumah Adat
Baduy yang berada di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar Kabupaten Lebak Banten.Selasa 20-6-2023.

Baca Juga :  Polsek Pancoran padang Sepanduk Himbauan Kamtibmas Cegah Tawuran Dan Pencurian

Tim Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Banten didampingi Kejaksaan Negeri ( Kejari) dan Bupati Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya meresmikan Rumah Restorativ Jastice dan Posko Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak.

Kepsla Kejaksaan tinggi ( Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
Yang diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Restorative Jastice agar penegakan Hukum dapat dirasakan manpaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkaiit hukum yang ada dan terus berkembang

Baca Juga :  Saat Presiden Beli Cabai di Pasar Mendenrejo

Lebih lanjut, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung, bahwa Jaksa harus mengasah Kearipan lokal dalam memberikan Keadilan restorativ dalam suatu perkara sebelum menjadi perkara.
Peran Jaksa dikampung atau Rumah Restorativ Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah Hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesayan melalui kearipa lokal, serta berpedoman pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan yang melatar belakangi mendirikan Rumah Restorativ Jastice.
Betsinergi dengan masyarakat hukum adat dan Kasepuhan, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan masyarakat Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak

Baca Juga :  Kapolsek Dan Koramil 01 Medang Deras, Giat Patroli Blue Llight

Aris

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DPD KAMPUD OKU Timur Kirim Aduan Dugaan Korupsi Belanja Hibah BPKAD Ke Kejari Setempat

Berita Utama

Silaturrahmi Polres Merto Tangerang Kota Kanit 3 Intelkam Dengan Ormas BPPKB Banten Dpac Tangerang

Berita Utama

Sambut HUT Humas Polri ke-71, Polres Lebak Gelar Baksos Bagikan Sembako Ke Warga Kurang Mampu

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Rakyat Indonesia Bersinergi Mencari Solusi Agar Indonesia Memiliki Peta Jalan

Berita Utama

Gandeng Media Sebagai Garda Terdepan Penyampaian Informasi Terhadap WP, Ini yang dilakukan KPP Pratama Kupang.

Berita Utama

Kapolres Pimpin Penyerahan Jabatan Wakapolres Metro Tangerang Kota

Berita Utama

Aksi Kemanusiaan Polsek Bayah Dampingi Wakapolres Lebak Bakti Sosial Penyaluran Sembako dari Kapolri kepada masyarakat Kecamatan Bayah

Berita Utama

Dandim 0818 Malang – Batu Bersama Forkopimda Lakasanakan Vidcon Bersama Menko Marves