LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:57 WIB

Peresmian Restorativ Justice Dan Posko Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dan Kasepuhan Baduy

Mediakompasnews.com – Lebak -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikani Rumah Restorativ Justice (RJ) dan Posko Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan di lima Desa .
Serta launching Restorative Justice Online di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar.
Adapun Desa Adat dan Kasepuhan di Lebak terdiri dari Guradog,Baduy, Pasir eurih, Cisungsang,Citorek dan lain sebagainya
Hukum adat merupakan sumber secara historis dan Sosiologis, sehingga harus terus dijaga kelestariannya.
Inilah Rumah Adat
Baduy yang berada di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar Kabupaten Lebak Banten.Selasa 20-6-2023.

Baca Juga :  Luar Biasa Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra Rupanya Pintar Juga Berceramah Tentang Keagamaan

Tim Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Banten didampingi Kejaksaan Negeri ( Kejari) dan Bupati Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya meresmikan Rumah Restorativ Jastice dan Posko Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak.

Kepsla Kejaksaan tinggi ( Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
Yang diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Restorative Jastice agar penegakan Hukum dapat dirasakan manpaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkaiit hukum yang ada dan terus berkembang

Baca Juga :  Puncak Peringatan HUT ke-76 Pomad, Pomdam XII/Tpr Gelar Syukuran dan Apel Corps

Lebih lanjut, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung, bahwa Jaksa harus mengasah Kearipan lokal dalam memberikan Keadilan restorativ dalam suatu perkara sebelum menjadi perkara.
Peran Jaksa dikampung atau Rumah Restorativ Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah Hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesayan melalui kearipa lokal, serta berpedoman pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan yang melatar belakangi mendirikan Rumah Restorativ Jastice.
Betsinergi dengan masyarakat hukum adat dan Kasepuhan, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan masyarakat Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak

Baca Juga :  Galian C Yang Mengakibatkan Abrasi Dibantaran Sungai Berpotensi Robohkan Bendungan Sungai

Aris

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tolak Kenaikan BBM, Ormas Perpam Kirimkan Pasukan Untuk Aksi Bersama GBB

Berita Utama

Yonif Raider 300/Bjw Bantu Warga Korban Gempa Cianjur Bersihkan Puing Puing

Berita Utama

Abaikan paggilan Penyidik Polda Jabar, Dirut PT. MCC Selalu Mangkir

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Sosialisasikan Keselamatan Berkendara, Patuhi Rambu Lalu-Lintas dan Tidak Arogan di Jalan Raya

Berita Utama

Laksanakan Program Kapolres Lebak Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Ajak Warga”Mapag Semah”

Berita Utama

Wujudkan Sinergitas Polri-TNI, Polsek Kabun Giat Patroli Skala Besar, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Berita Utama

Keluarga Besar Polres Rokan Hulu Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Warga Kurang Mampu Desa Suka Maju

Berita Utama

Kapolda Sumut Tinjau Bencana Longsor Lumbanjulu