DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:57 WIB

Peresmian Restorativ Justice Dan Posko Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dan Kasepuhan Baduy

Mediakompasnews.com – Lebak -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikani Rumah Restorativ Justice (RJ) dan Posko Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan di lima Desa .
Serta launching Restorative Justice Online di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar.
Adapun Desa Adat dan Kasepuhan di Lebak terdiri dari Guradog,Baduy, Pasir eurih, Cisungsang,Citorek dan lain sebagainya
Hukum adat merupakan sumber secara historis dan Sosiologis, sehingga harus terus dijaga kelestariannya.
Inilah Rumah Adat
Baduy yang berada di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar Kabupaten Lebak Banten.Selasa 20-6-2023.

Baca Juga :  Dengan Keterbatasan, Disnaker Kabupaten Lebak Mencapai Target PAD

Tim Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Banten didampingi Kejaksaan Negeri ( Kejari) dan Bupati Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya meresmikan Rumah Restorativ Jastice dan Posko Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak.

Kepsla Kejaksaan tinggi ( Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
Yang diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Restorative Jastice agar penegakan Hukum dapat dirasakan manpaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkaiit hukum yang ada dan terus berkembang

Baca Juga :  Pengaspalan Jalan Desa Tanjung Beringin dalam Tahap Pengerjaan

Lebih lanjut, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung, bahwa Jaksa harus mengasah Kearipan lokal dalam memberikan Keadilan restorativ dalam suatu perkara sebelum menjadi perkara.
Peran Jaksa dikampung atau Rumah Restorativ Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah Hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesayan melalui kearipa lokal, serta berpedoman pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan yang melatar belakangi mendirikan Rumah Restorativ Jastice.
Betsinergi dengan masyarakat hukum adat dan Kasepuhan, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan masyarakat Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres KotabaruTangkap Pengedar Sabu

Aris

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kombes (P) Ikhwan Lubis,SH,MH Semakin Eksis Perjuangkan Hak Kaum Duafa dan Anak Yatim Piatu Batubara

Berita Utama

Setelah Dilantik, Simak ini Pesan PJ Wali Kota Kupang Kepada Para Pengurus Ikatan Arema Kupang NTT

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas, Jumat Curhat Kapolresta Palangka Raya Dengan BNI

Berita Utama

Rakernas Asisi Nusantara Ke 1, Tingkatkan Skill di Era Digitalisasi Serta Akan Launching Aplikasi Asisi

Berita Utama

Aliran Sungai Dan Lahan Pertanian Warga Tercemar Limbah Kotoran Sawit Perusahaan

Berita Utama

Uji Hasil Penelitian Disertasi Mahasiswa Doktor Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan

Berita Utama

Muswil Ke V Pemuda Pancasila Provinsi Banten Berjalan Sukses Dengan Agenda Utama Peningkatan Ekonomi Melalui UMKM

Berita Utama

Kasad Beri Penghargaan Prajurit TNI AD Juara Dunia Kempo