DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Dunia / Kabupaten Serdang Bedagai / TNI/POLRI

Sabtu, 6 Mei 2023 - 14:39 WIB

Pelaku Pembobol Kantor PT.Gratika Ditangkap Oleh Polres Sergai Dengan Cepat

 

Mediakompasnews.com – Kabupaten Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil tangkap 3 Pelaku pembobol Kantor PT.Gratika berada di Jln. Lintas Medan Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi, Senin (17/4/2023) sekira pukul 08.00 wib lalu.

Adapun tiga pelaku yang di tangkap merupakan warga kecamatan Sei Rampah masing masing bernama DR alias Diki (22), MGA alias Galih (21) RDP alias Dani (23).

Baca Juga :  Polisi Bantu Tangani Longsor Di Dusun Legokmenol Kabupaten Ciamis

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam penjelasannya mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap beberapa minggu sekitar 18 hari setelah melakukan aksi pembobolan di kantor PT.Gratika yang menelan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp.129.584.300,-.

“Ketiga tersangka ditangkap dalam lokasi yang berbeda di hari yang sama, pertama yang ditangkap DR alias Diki di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, sedangkan MGA alias Galih (21), RDP alias Dani (23) di tangkap di Dusun II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei rampah, kamis (4/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat konferensi Pers di Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga :  Libatkan 5000 Pelajar, Pemkot Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran

Para tersangka lanjutnya, AKBP Oxy mengatakan salah seorang terang yakni DR alias Diki merupakan karyawan PT.Gratika sendiri.

“Jadi, barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yakni 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit sp.motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru dan 1 (Satu) buah Grinda alat pemotong besi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Pembinaan Pelajar, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Menjadi Pembina Upacara Bendera Di SDN 2

“Ketiga tersangka berikut batang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun,” tutupnya.

Penulis : P.G

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Tim Pengambilan Air Suci

Berita Utama

Aksi Alumni Akpol 1990 Bantu Korban Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Polisi Turun Ke Lokasi Di 3 Kecamatan Terendam Banjir

Berita Utama

Kapolri Beri Apresiasi Langsung Ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

Berita Utama

Korem 161/Wira Sakti Gelar Upacara 17-an Juni 2022.

Berita Utama

Pantau Arus Mudik Lebaran, Kapolda Riau Cek Pelabuhan Dumai dan Jalur Tol

Berita Utama

Siap Atasi Permasalahan di Masyarakat, Polres Tegal Kota Terjunkan Polisi RW

Berita Utama

Puspom TNI Tegaskan Penegakan Disiplin Lewat Operasi Terpadu