LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Dunia / Kabupaten Serdang Bedagai / TNI/POLRI

Sabtu, 6 Mei 2023 - 14:39 WIB

Pelaku Pembobol Kantor PT.Gratika Ditangkap Oleh Polres Sergai Dengan Cepat

 

Mediakompasnews.com – Kabupaten Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil tangkap 3 Pelaku pembobol Kantor PT.Gratika berada di Jln. Lintas Medan Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi, Senin (17/4/2023) sekira pukul 08.00 wib lalu.

Adapun tiga pelaku yang di tangkap merupakan warga kecamatan Sei Rampah masing masing bernama DR alias Diki (22), MGA alias Galih (21) RDP alias Dani (23).

Baca Juga :  Air Mata Di Perbatasan RI-PNG Iringi Perpisahan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dalam penjelasannya mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap beberapa minggu sekitar 18 hari setelah melakukan aksi pembobolan di kantor PT.Gratika yang menelan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp.129.584.300,-.

“Ketiga tersangka ditangkap dalam lokasi yang berbeda di hari yang sama, pertama yang ditangkap DR alias Diki di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, sedangkan MGA alias Galih (21), RDP alias Dani (23) di tangkap di Dusun II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei rampah, kamis (4/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat konferensi Pers di Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga :  Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara

Para tersangka lanjutnya, AKBP Oxy mengatakan salah seorang terang yakni DR alias Diki merupakan karyawan PT.Gratika sendiri.

“Jadi, barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yakni 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit sp.motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru dan 1 (Satu) buah Grinda alat pemotong besi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan Hasil Pengungkapan 9 Kasus

“Ketiga tersangka berikut batang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun,” tutupnya.

Penulis : P.G

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dalam Waktu Singkat; Polsek Ramba Samo Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang, Pelaku Diamankan Di Jambi.

Berita Utama

Abaikan paggilan Penyidik Polda Jabar, Dirut PT. MCC Selalu Mangkir

Berita Utama

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

Kabupaten Sukabumi

Warga JAYABAKTI Ceria Mendapatkan Bantuan (KPM) Dari Pemeritah Berupa Beras

Berita Dunia

Presiden Jokowi Terima Laporan Menlu Terkait Persiapan Penyelenggaraan KTT G20

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Respon Cepat Tangani Tanggul Jebol Penyebab Banjir Rob di Desa Rawaurip

TNI/POLRI

Tiba di Malang, Kapolri Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan

Berita Utama

Sambut HUT Bhayangkara, Pangdam XII/Tpr Gowes Bersama Forkopimda