LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:50 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan 16 pelaku kejahatan dari hasil pengungkapan sembilan kasus tindak kriminal dari mulai judi online, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga sabung ayam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial JU (40), SA (35), AR (45), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SA (47), SU (26), RA (36), S (27), MU (23), NA (48), EK (25), AK (33), RH (27).

Baca Juga :  Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber degan Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

“Kami berhasil mengungkap sembilan kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.

Baca Juga :  Razia Balap Liar, Polres Sumenep Berhasil Kandangkan Puluhan Sepeda Motor

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus curas, barang bukti yang berhasil diamankan dari mulai sepeda motor, handphone, batu bata dan lainnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Obyek Wisata Selama Libur Nataru 2022

“Para pelaku kasus judi togel online dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Acara Tradisi Penyambutan Dan Pelepasan Komandan Korem 181/PVT

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

Berita Utama

Letjen Agus Subiyanto Juarai Novelty Shot Exhibition AARM Hanoi

TNI/POLRI

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Bhakti Sosial Kesehatan

Berita Utama

Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jendral Pulang Kampung

Berita Utama

Ganjar Mulai Penggunaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemprov Jateng

TNI/POLRI

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Berita Utama

Polda Kalimantan Barat melaksanakan Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat “Aman Nusa II – Penanganan PMK Tahun 2022”