LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:50 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan 16 pelaku kejahatan dari hasil pengungkapan sembilan kasus tindak kriminal dari mulai judi online, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga sabung ayam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial JU (40), SA (35), AR (45), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SA (47), SU (26), RA (36), S (27), MU (23), NA (48), EK (25), AK (33), RH (27).

Baca Juga :  Kapolres Lebak: Kasus Pengeroyokan di Sajira Enam Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

“Kami berhasil mengungkap sembilan kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Senam Aerobik Bersama Kuatkan Soliditas dan Kebersamaan

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus curas, barang bukti yang berhasil diamankan dari mulai sepeda motor, handphone, batu bata dan lainnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.

Baca Juga :  Antisipasi Perang Sarung di Malam Ramadhan, Polsek Sumber Polresta Cirebon Patroli Pemukiman Warga dan Obvit

“Para pelaku kasus judi togel online dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Komitmen Polres Batu Bara Bersihkan Segala Bentuk Judi

Berita Utama

Wisuda 59 Mahasiswa, Kasad Berpesan Lulusan Poltekad Harus Kuasai Teknologi Militer dan Alutsista

TNI/POLRI

Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Polsek Kesambi Jajaran Polres Cirebon Kota

Berita Utama

Jaga Nama Baik Kodam Siliwangi di Daerah Penugasan, Manfaatkan Kesempatan Untuk Mendidik Diri

TNI/POLRI

Pangdam I/BB: Pendonor Darah Adalah Pejuang Kemanusiaan

Berita Utama

Closing Ceremony Turnamen Esports Piala Kasad, Jenderal Dudung : Tularkan Semangat Berprestasi Kepada Milenial Lainnya di Daerah

Berita Utama

Jaga Kamtibmas, Ditreskrimum Polda Banten Patroli Malam di Pusat Keramaian Kota Serang

Berita Utama

Persiden RI Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 76 Secara Virtual di Halaman Makro Polres Bintan