LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional / TNI/POLRI

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:57 WIB

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

Metropolitanin8.com – Gorontalo – Pemerintah bersama aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melalui Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan Satgas Pangan Polda Gorontalo.

Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025), dan diikuti oleh berbagai instansi terkait.

Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap. menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk memastikan seluruh produsen, distributor, hingga ritel beras mematuhi aturan HET dan menjaga kualitas beras sesuai label.

Baca Juga :  Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

“Saat ini kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025,” ujar Kompol Agus Dwi Cahyono.

Menurutnya, Direktorat Krimsus bertindak sebagai koordinator satgas, bersama tujuh stakeholder utama yang meliputi Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga :  Sinergi Polda Gorontalo dan Serikat Buruh, Posko Ketenagakerjaan Mulai Beroperasi

“Mulai hari ini, Satgas telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” tambah Agus.

Langkah Awal: Sidak dan Edukasi Pedagang

Agus menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Satgas adalah turun langsung ke pasar dan ritel untuk melakukan pengecekan harga beras.

“Hari ini kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. Upaya yang kami lakukan antara lain memberikan edukasi dan peringatan kepada para pelaku usaha agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Siap Digelar Esok Hari

Satgas juga menyiapkan tindakan tegas berupa pemberian stiker, stempel, dan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET.

“Kami akan memberikan stiker maupun stempel, serta surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar HET. Diharapkan kegiatan ini bisa secepat mungkin menurunkan harga beras di pasaran,” tutup Agus.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di Provinsi Gorontalo sekaligus memastikan ketersediaan pangan tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tablig Akbar Habib Syech di Kota Tegal, Berlangsung Aman dan Lancar

TNI/POLRI

Menjaga Kedaulatan NKRI, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Amankan Pelaksanaan Densifikasi Pilar Batas Negara RI-PNG

Batu Bara

Kades Pasir Permit Diduga Salah Gunakan Anggaran Kelola DD/ADD Tidak Libatkan BPD

Berita Utama

Dandim 0414/Belitung Laksanakan Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2022

Berita Utama

Olah Raga Bersama Forkompinda Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76

TNI/POLRI

Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dengan Pemimpin Redaksi

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Pastikan Pengamanan Kondusif Pasca Mediasi di Desa Kabun

Batu Bara

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo