DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 20 Juni 2022 - 07:39 WIB

Pakai Sabu Biar Tambah Stamina Karyawan Ini Malah Lemas Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Mediakompasnews.Com – Serang – Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

“Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Polsek Depok Gencar Operasi Pekat

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba.

Baca Juga :  Bapak Kapolda Aceh Terima Audiensi Pihak World Bank Group Indonesia

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasad, Umat Khonghucu Bagian Dari Komponen Bangsa Agar Tetap Teguh Jaga Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Halal Bihalal Dengan Warga Nongsa, Jefridin Ajak Jaga Kedamaian Batam Di Tahun Politik

Berita Utama

KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat, Wisatawan hingga Pecalang

Berita Utama

Relawan Kubu Sebelah Hengkang ke Paslon Nomer 02 Sekaligus Deklarasi Pemenangan

Berita Utama

Gempita HUT Ke Enam Bank Banten, Gelorakan Akselerasi Transformasi Digitalisasi

Berita Utama

Masuki Masa Purna Tugas Kalapas Wisuda 1 Orang Pensiun

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gandeng BNN Kota Tangerang Berikan Layanan Psikologi Rutin

Berita Utama

Bidlapor Polda Jateng Gelar Kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi

Berita Utama

Partai UKM Indonesia Putuskan Tidak Ikut Pemilu dan Berfusi dengan Salah Satu Parpol