DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 20 Juni 2022 - 07:39 WIB

Pakai Sabu Biar Tambah Stamina Karyawan Ini Malah Lemas Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Mediakompasnews.Com – Serang – Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

“Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Saat Operasi Lilin Lodaya 2022, Kanit Binmas Polsek Depok Polresta Cirebon Melaksanakan Dialogis

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba.

Baca Juga :  Polsek Pancoran padang Sepanduk Himbauan Kamtibmas Cegah Tawuran Dan Pencurian

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar,” jelasnya.

Baca Juga :  KASAL; Berputarnya Roda Sebuah Organisasi Akan Bertumpu Pada Kemampuan Sumber Daya Manusianya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Yonif Mekanis 202/Tajimalela Torehkan Prestasi pada Ajang Kejurnas Pencak Silat Bekasi Open Challenge 7

Berita Utama

Dianggap Meresahkan, Warga Larangan Utara Tolak Keberadaan Twin’s Cafe

Berita Utama

Pemkab Serang Berduka Atas Meninggalnya Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

Berita Utama

Presiden Jokowi Sampaikan Lima Agenda Besar Nasional

Berita Utama

Dewan Pers ,Bersama Polri ,Tandatangani Kerjasama ,Perlindungan Kemerdekaan Pers

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plered

Berita Utama

Pelantikan Pejabat Ditjenpas Banten: Penyegaran Jabatan, Dorong Kinerja Lebih Tajam

Berita Utama

Bid Humas Polda Jabar Berikan Peningkatan Kemampuan Bidang Kehumasan di Polresta Cirebon