Sabtu, Juli 19, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Pakai Sabu Biar Tambah Stamina Karyawan Ini Malah Lemas Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

by Redaksimkn
Juni 20, 2022
in Berita Utama, TNI/POLRI
0
Pakai Sabu Biar Tambah Stamina Karyawan Ini Malah Lemas Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Serang – Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Related posts

PT.Bintang Chip Peduli Siswa SD 01 Rangkasbitung

PT.Bintang Chip Peduli Siswa SD 01 Rangkasbitung

Juli 17, 2025
Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025

“Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Satgas Yonif 511/DY bersama Masyarakat Bergotong Royong Melaksanakan Pemasangan Pagar TPU

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba.

Baca Juga :  Dorong Koordinasi, Kemendagri Sinergi Dengan Lintas Sektor Dalam P2 Stunting Didaerah Lalui TPPS

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar,” jelasnya.

Baca Juga :  Semangat Baru Untuk Indonesia 2024, DPW ETOR (Erick Thohir) Sumatera Selatan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Erwin)

Previous Post

Bagikan 10 Ribu Paket Sembako Bakti Religi Road To 76, Kapolda Riau Mohammad Iqbal: Doa Itu Rohnya Ibadah

Next Post

Kasad Apresiasi Produk Unggulan UMKM Babinsa Korem 084/BJ

Next Post
Kasad Apresiasi Produk Unggulan UMKM Babinsa Korem 084/BJ

Kasad Apresiasi Produk Unggulan UMKM Babinsa Korem 084/BJ

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In