DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Minggu, 6 November 2022 - 04:46 WIB

Dua Pelaku Penggelapan ditangkap Polsek Penengahan

Mediakompasnews.Com,- Penengahan- Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone genggam, Jum’at, (04/11/2022) lalu.

Dua Pelaku GDY(22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan Lantaran Menggelapkan Satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020 di Bakauheni.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Up Date Tim DVI Polri Dalam Penanganan Korban Pasca Gempa Cianjur

Pelaku GDY(22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,

” Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

Baca Juga :  Polri Pastikan Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya

“dari hasil introgasi tim kami terhadap pelaku GDY ternyata dari pengakuannya iya melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27) yang berhasil kami amankan dirumanya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni, GDY juga mengakui melakukan hal yang serupa di 3 (tiga) TKP yang berbeda.” Sambung Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handyphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.

Baca Juga :  Bandar Judi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampung Selatan

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan”, terang Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana.

( Hms /NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ciptakan Harkamtibmas, Pulitbang Polri Teliti Terkait Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme di Lampung Selatan

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Resmikan Renovasi Gedung Propam Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Anggota Pospam Jungjang Polresta Cirebon Patroli ke Obyek wisata Kolam renang

TNI/POLRI

Patroli Wilayah Pantai Berhasil Temukan Sajam dan Miras.

TNI/POLRI

Peringati HUT Kodam II/Swj. Koramil 414-01/Tanjungpandan Bersihkan Sungai Si Burik

Berita Utama

Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota dan Bhayangkari Bagikan Paket Sembako Kepada Nelayan

TNI/POLRI

Sat Bimas Polres Lampung Selatan Sambangi Pondok Pesantren YAPINK V