DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Minggu, 6 November 2022 - 04:46 WIB

Dua Pelaku Penggelapan ditangkap Polsek Penengahan

Mediakompasnews.Com,- Penengahan- Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone genggam, Jum’at, (04/11/2022) lalu.

Dua Pelaku GDY(22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan Lantaran Menggelapkan Satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020 di Bakauheni.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kasat Polairud, Kapolsek Talango dan Kapolsek Masalembu

Pelaku GDY(22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,

” Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

Baca Juga :  522 Personel Satbrimob Polda Kalbar Mengikuti Tes Psikologi Pemegang Senjata Api

“dari hasil introgasi tim kami terhadap pelaku GDY ternyata dari pengakuannya iya melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27) yang berhasil kami amankan dirumanya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni, GDY juga mengakui melakukan hal yang serupa di 3 (tiga) TKP yang berbeda.” Sambung Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handyphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterkaitan Aktivitas Tambang dengan Banjir Pohuwato

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan”, terang Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana.

( Hms /NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polisi Kawal Penertiban Bangli di Pakuhaji Berjalan Aman dan Lancar

TNI/POLRI

Pangdam I/BB Ikut Meramaikan Acara Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H/2022 M

TNI/POLRI

Iptu Mustolih Turun Langsung Pantau Pembagian Bantuan di Kantor Pos Karangsari Jati Agung

Berita Utama

Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Jalur Pansela Jawa, Pemandangannya Indah

Berita Utama

Masa Orientasi Selesai, 95 Bintara Otsus Pulang ke Papua

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Cabang Bogor Distribusikan Bantuan Sosial Dari Ketua Umum Bhayangkari Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Bogor

TNI/POLRI

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Donor Darah

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji