LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Minggu, 6 November 2022 - 04:46 WIB

Dua Pelaku Penggelapan ditangkap Polsek Penengahan

Mediakompasnews.Com,- Penengahan- Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan dua pelaku terduga penggelapan satu unit sepeda motor dan satu buah handphone genggam, Jum’at, (04/11/2022) lalu.

Dua Pelaku GDY(22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan di tangkap atas laporan MFM warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan Lantaran Menggelapkan Satu unit sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan satu buah handphone merek Oppo Type A3S. Minggu 12 April 2020 di Bakauheni.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Sabu!

Pelaku GDY(22) dan ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,

” Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

Baca Juga :  Kabinda Riau Ajak Seluruh Organisasi Pers Perangi Hoax dan Sadarkan Masyarakat Pentingnya Vaksin Booster

“dari hasil introgasi tim kami terhadap pelaku GDY ternyata dari pengakuannya iya melakukan aksi kejahatannya bersama DCI (27) yang berhasil kami amankan dirumanya di Dsn. Muara Pilu Desa Bakauheni, GDY juga mengakui melakukan hal yang serupa di 3 (tiga) TKP yang berbeda.” Sambung Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan modus pelaku dengan cara meminjam motor dan handyphone korban untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan pelaku tidak mengembalikan barang.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke 77 Tahun, Kapolda Sumut Pimpin Upacara Taptu

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan untuk dimintai keterangan”, terang Kapolsek.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana.

( Hms /NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Pastikan Pengamanan Kondusif Pasca Mediasi di Desa Kabun

Nasional

Personil Polsek Warunggunung Patroli Antisipasi Adanya Kenaikan Harga BBM

TNI/POLRI

Kasat Binmas Polres Bantul Berikan Sosialisasi Kenakalan Remaja Kepada Orang tua Siswa SMAN 2 Bantul

Berita Utama

Kasad Dikukuhkan Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting

TNI/POLRI

Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita Utama

Sertijab Kasat Intelkam Dan Kapolsek Rambah Polres Rokan Hulu Berlangsung Khidmat

TNI/POLRI

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

TNI/POLRI

Ciptakan Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat, Personel Satgas Yonif 511/DY Bergotong Royong Bersama Warga Membersihkan Lingkungan Kampung