LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:34 WIB

P3TGAI Desa Bringin Telah Berikan Kontribusi Secara Langsung Bagi Peningkatan Ekonomi Bidang Pertanian

Mediakompasnews.Com – Ponorogo – Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air irigasi (P3TGAI) BBWS Bengawan Solo Tahun 2022 di Desa beringin membawa manfaat yang luar biasa bagi peningkatan ekonomi masyarakat petani. Hal tersebut di sampaikan Purwito, Kepala Desa Bringin Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo saat di temui mediakompasnwes.com pada Minggu (24/7/22) di rumahnya.

Menurutnya bahwa pembangunan saluran irigasi sepanjang 300 meter yang telah rampung tersebut, telah memberikan kelancaran suplai air irigasi ke puluhan hektar sawah yang ada.

Baca Juga :  Kirab Drunband Yontarlat III/Elang dan Devile Peserta Latsitarda Nusantara XLIII Memukau. Sabar AS : Ayo Putra Putri Pasaman Kamu Bisa

“Kegiatan pembangunan tersebut dikerjakan oleh Hippa Desa Bringin dan anggota, berlokasi di Dukuh Samping, dengan anggaran dari program tersebut senilai Rp 195 juta, “ungkapnya kepada awak media.

Di katakannya pula bahwa
dengan penyerapan tenaga kerja dari proyek pembangunan yang di laksanakan secara swakelola tersebut, juga memberikan kontribusi ekonomi secara langsung kepada warga.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Coretax

Sementara Purwaji selaku ketua HIPPA Bringin mengatakan, “Pembangunan ini, kita kerjakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan secara swakelola kita kerjakan bersama anggota Hippa”. Ungkapnya.

“Panjang pembangunan saluran irigasi ini 300 M dengan kedalaman 60 M, serta lebar atas 70 M.Dan nantinya dalam pemanfaatan mengaliri sekitar 50 H” Sambung Purwaji menjelaskan.

Sebagaimana di ketahui bahwa P3TGAI merupakan kegiatan padat karya yang bertujuan pada peningkatan produksi dan ekonomi pertanian melalui pembangunan saluran irigasi tersier.

Baca Juga :  Membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Komunitas Di Sumatera Utara "Revisi Segera UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang SPPA"

Adapun pelaksanaan dari P3TGAI sendiri mengacu pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 109/KPTD/M/2022 tertanggal 17 Februari 2022, tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.

(Bambang)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bertemu Anak Muda Aceh, Presiden Jokowi Bahas Peluang di Berbagai Bidang

Pemerintah Daerah

Pemdes Torbang Realisasikan BLT DD Tahap III Melalui BPRS Kepada 84 KPM

Berita Utama

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Berita Utama

Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Berita Utama

288 Botol Miras Merek Angker Disita Personil Polsek Ujung Batu Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

Berita Utama

Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

Berita Utama

YABHYSA Perluas Kerjasama Program TBC Komunitas ke 35 Wilayah Puskesmas

Berita Utama

Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa