LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:34 WIB

P3TGAI Desa Bringin Telah Berikan Kontribusi Secara Langsung Bagi Peningkatan Ekonomi Bidang Pertanian

Mediakompasnews.Com – Ponorogo – Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air irigasi (P3TGAI) BBWS Bengawan Solo Tahun 2022 di Desa beringin membawa manfaat yang luar biasa bagi peningkatan ekonomi masyarakat petani. Hal tersebut di sampaikan Purwito, Kepala Desa Bringin Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo saat di temui mediakompasnwes.com pada Minggu (24/7/22) di rumahnya.

Menurutnya bahwa pembangunan saluran irigasi sepanjang 300 meter yang telah rampung tersebut, telah memberikan kelancaran suplai air irigasi ke puluhan hektar sawah yang ada.

Baca Juga :  Jelang Kampanye Terbuka, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi ke Penyedia Knalpot

“Kegiatan pembangunan tersebut dikerjakan oleh Hippa Desa Bringin dan anggota, berlokasi di Dukuh Samping, dengan anggaran dari program tersebut senilai Rp 195 juta, “ungkapnya kepada awak media.

Di katakannya pula bahwa
dengan penyerapan tenaga kerja dari proyek pembangunan yang di laksanakan secara swakelola tersebut, juga memberikan kontribusi ekonomi secara langsung kepada warga.

Baca Juga :  Pemdes Datar Penokot Rayakan Hari Kemerdekaan

Sementara Purwaji selaku ketua HIPPA Bringin mengatakan, “Pembangunan ini, kita kerjakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan secara swakelola kita kerjakan bersama anggota Hippa”. Ungkapnya.

“Panjang pembangunan saluran irigasi ini 300 M dengan kedalaman 60 M, serta lebar atas 70 M.Dan nantinya dalam pemanfaatan mengaliri sekitar 50 H” Sambung Purwaji menjelaskan.

Sebagaimana di ketahui bahwa P3TGAI merupakan kegiatan padat karya yang bertujuan pada peningkatan produksi dan ekonomi pertanian melalui pembangunan saluran irigasi tersier.

Baca Juga :  Alih Fungsi Hutan Lindung Untuk Bandara Karimun Segera Realisasikan

Adapun pelaksanaan dari P3TGAI sendiri mengacu pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 109/KPTD/M/2022 tertanggal 17 Februari 2022, tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.

(Bambang)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasad : Indonesia Rentan Terjadi Konflik Komunal

Berita Utama

Bakal Calon Legislatif Partai PKB Resmi Daftarkan Diri ke KPU Barito Utara

Berita Utama

Siap Beroperasi Saat Lebaran, Menteri Erick Tinjau Progres Krakatau Park

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Berita Utama

Warga Menemukan Mayat Perempuan Yang Bernama Pujiati Sudah Menjadi Tengkorak

Berita Utama

Pererat Persaudaraan dan Kebersamaan, PJS Dan KBO Bangka Belitung Gelar Halal Bihalal

Berita Utama

Fun Game Menjadi Agenda Penutup Dalam Kegiatan Raker LAN kota Tangerang Ke 2

Pemerintah Daerah

Hadiri Orientasi IPPNU, Bupati Cirebon : Agar Bisa Berkiprah Di Dunia Keterbukaan Dan Global