LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:34 WIB

P3TGAI Desa Bringin Telah Berikan Kontribusi Secara Langsung Bagi Peningkatan Ekonomi Bidang Pertanian

Mediakompasnews.Com – Ponorogo – Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air irigasi (P3TGAI) BBWS Bengawan Solo Tahun 2022 di Desa beringin membawa manfaat yang luar biasa bagi peningkatan ekonomi masyarakat petani. Hal tersebut di sampaikan Purwito, Kepala Desa Bringin Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo saat di temui mediakompasnwes.com pada Minggu (24/7/22) di rumahnya.

Menurutnya bahwa pembangunan saluran irigasi sepanjang 300 meter yang telah rampung tersebut, telah memberikan kelancaran suplai air irigasi ke puluhan hektar sawah yang ada.

Baca Juga :  Polda Sumut Akan Pindahkan 212 PMI Ilegal Ke Asrama Haji Medan

“Kegiatan pembangunan tersebut dikerjakan oleh Hippa Desa Bringin dan anggota, berlokasi di Dukuh Samping, dengan anggaran dari program tersebut senilai Rp 195 juta, “ungkapnya kepada awak media.

Di katakannya pula bahwa
dengan penyerapan tenaga kerja dari proyek pembangunan yang di laksanakan secara swakelola tersebut, juga memberikan kontribusi ekonomi secara langsung kepada warga.

Baca Juga :  Luar Biasa..! Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Moto Diburu Personil Polsek Bonaidarussalam Sampai ke Kota Dumai

Sementara Purwaji selaku ketua HIPPA Bringin mengatakan, “Pembangunan ini, kita kerjakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan secara swakelola kita kerjakan bersama anggota Hippa”. Ungkapnya.

“Panjang pembangunan saluran irigasi ini 300 M dengan kedalaman 60 M, serta lebar atas 70 M.Dan nantinya dalam pemanfaatan mengaliri sekitar 50 H” Sambung Purwaji menjelaskan.

Sebagaimana di ketahui bahwa P3TGAI merupakan kegiatan padat karya yang bertujuan pada peningkatan produksi dan ekonomi pertanian melalui pembangunan saluran irigasi tersier.

Baca Juga :  Bermain dan Belajar Prajurit Badak Hitam Bersama Anak-anak di Perbatasan RI-PNG

Adapun pelaksanaan dari P3TGAI sendiri mengacu pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 109/KPTD/M/2022 tertanggal 17 Februari 2022, tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.

(Bambang)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasad : TNI AD Harus Dapat Berikan Perlindungan dan Keamanan IKN Sebagai Center of Gravity

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan Peluncuran Buku ‘PPHN Tanpa Amandemen’

Berita Utama

Pelepasan Pegawai Purnabhakti, Rutan Kelas I Tangerang Apresiasi 31 Tahun Pengabdian

Berita Utama

Antisipasi Krisis Pangan Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur

Berita Utama

Satsamapta Polres Sumenep Polda Jatim Gencarkan Patroli Bersepeda

Berita Utama

Rayakan HPN 2024, SPRI Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Berita Utama

Bulan Imunisasi Anak Nasional, Warga Karawang Antusias Imunisasi Campak – Rubella

Pemerintah Daerah

Ridwan Kamil: Jawa Barat Terdepan dalam Toleransi Keberagaman