DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 19 Januari 2024 - 04:34 WIB

Jelang Kampanye Terbuka, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi ke Penyedia Knalpot

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Polres Tegal Kota terus berupaya mengimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Sosialisasi kali ini menyasar ke sejumlah penyedia knalpot di kawasan pasar malam Jalan Pancasila dan tempat-tempat lain yang ada di Kota Tegal, Jum’at (19/1/2024)

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro menyampaikan, hal tersebut mereka lakukan karena masih adanya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya.

“Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya. Baik yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan bermotor,” kata Kasat Lantas.

Baca Juga :  Garuda Bhayangkara Indonesia Raih Penghargaan Internasional dari PBB

Kasat lantas mengimbau, seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan ini. Mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

“Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan kita tertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” terangnya.

Kasat lantas menambahkan, selama satu tahun terakhir, pihak Kepolisian telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Baca Juga :  Wabup H Indra Gunawan Apresiasi Proaktif Polres Rohul Dan Granat Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Bahaya Narkoba

Untuk itu Kasat lantas berharap, pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Tegal untuk tidak coba-coba menggunakan knalpot brong. Kami akan melakukan penertiban, dan ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasad Dampingi Menhan Tinjau Dapur Lapangan TNI AD di Cianjur.

Kasat Lantas menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preemtif dan preventif (pencegahan). Hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong.

Sosialisasi sebagai upaya preemtif ini, menyasar dari hulu hingga hilir. Artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.

“Saya harapkan tidak hanya pengguna saja yang patuh tidak menggunakan knalpot brong. Akan tetapi para penyedia pun harus tertib dengan tidak memproduksi atau menjual knalpot brong,” pungkasnya.(met)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon Gencar Sisir Penjual Miras

Berita Utama

Dandim 0414/Belitung Komunikasi Sosial dengan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Belitung

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kedatangan Putra MBZ di Surakarta

Berita Utama

SMPN 5 Temanggung Gelar Panen Karya P5

Banten

Pemerintah Kota Tangerang Sediakan 1.725 Lowongan Pekerjaan (Loker) Dalam Job Fair

Berita Utama

Partai Gerinda Resmi Mendaftarkan Bakal Calon Legislatif Ke KPU kota Tegal Diiringi Musik Tradisional Angklung

Berita Utama

Semarak Kemerdekaan RI Ke 77, Kelurahan Slerok

Berita Utama

Membangun Kepercayaan, Menguatkan Kemitraan, Kadispenad Silaturahmi ke Divhumas Polri