Mediakompasnews.com – Karawang – Skandal penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karawang kembali menyingkap wajah kelam bisnis haram mafia solar. Kali ini, bukan sekadar jaringan gelap biasa, melainkan muncul dugaan keterlibatan langsung seorang perwira polisi dari Mabes Polri yang dengan bangga mengaku sebagai pemilik mobil boks pengangkut solar subsidi.
Awak media mendapati praktik kotor itu di SPBU 34.41316, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebuah mobil boks bernopol B 8616 QJ kedapatan melakukan pengisian solar subsidi sebanyak 147 liter dalam sekali transaksi.
Jumlah tersebut jelas janggal, mengingat kapasitas tangki mobil box engkel standar hanya puluhan liter. Setelah ditelusuri, mobil ternyata telah dimodifikasi dengan tiga kempu raksasa berkapasitas ribuan liter.
Lebih mencengangkan lagi, pada bagian depan mobil terpampang jelas tulisan “PT. Agung Makmur Jaya”, seolah menjadi kamuflase legalitas dari praktik ilegal tersebut.
Sopir bernama Adit yang diwawancarai mengaku hanya sebagai pekerja.
“Saya cuma pekerja, semua sudah difasilitasi bos,” ujar Adit, Rabu dini hari (10/9/25).
Tak berhenti di situ, awak media juga menemukan puluhan pelat nomor palsu dan barcode palsu di dalam kendaraan, yang diduga digunakan untuk menipu sistem SPBU. Fakta ini menunjukkan bahwa operasi mafia solar bukan kerja individu, melainkan sindikat terorganisir dengan backing kuat.
Adit bahkan blak-blakan soal praktik “uang pelicin” di SPBU.
“Kalau isi Rp500 ribu, saya kasih tips Rp20 ribu ke operator,” ungkapnya.
Puncak keterkejutan terjadi ketika Adit menghubungi bosnya. Dari sambungan telepon, seorang pria dengan lantang memperkenalkan diri sebagai AKP Nando dari Mabes Polri, Reskrim Unit 1.
“Mobil itu milik saya. Kalau di Karawang baru dua hari jalan, di Jakarta sudah dua bulan. Solar ini nantinya untuk proyek perumahan di Bekasi,” ujar suara yang mengaku AKP Nando, tanpa sedikit pun rasa takut atau malu.
Pernyataan tersebut bagaikan tamparan keras bagi institusi kepolisian. Jika benar adanya, ini bukan lagi sekadar dugaan keterlibatan aparat, melainkan seorang perwira aktif yang sadar dan terang-terangan menjadi bos mafia solar.
Ironisnya, ketika temuan ini hendak dilaporkan ke Satreskrim Polres Karawang, awak media justru mendapati ruang piket sepi tanpa ada anggota siaga. Petugas yang seharusnya berjaga terlihat terlelap tidur.
Landasan Hukum
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum, di antaranya:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Pasal 263 KUHP tentang penggunaan dokumen atau identitas palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
3. Kode Etik Profesi Polri (Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022) yang mewajibkan anggota Polri menjunjung tinggi kehormatan dan integritas. Pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan aparat dalam praktik mafia solar ini merupakan preseden buruk yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami mendesak Mabes Polri segera melakukan klarifikasi resmi dan langkah hukum tegas. Jika benar ada oknum perwira aktif terlibat, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat dan penghinaan terhadap marwah institusi kepolisian,” ujar Pandji Pamungkas.
Ancaman Terhadap Negara
Mafia solar telah lama menjadi kanker yang menggerogoti negara hingga miliaran rupiah. Jika benar seorang perwira Mabes Polri berada di balik bisnis kotor ini, maka kasus tersebut bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga bukti nyata pengkhianatan terhadap rakyat dan institusi negara.
Rakyat kecil dikhianati, negara dirampok, dan aparat yang seharusnya menjadi tameng justru berubah menjadi mafia.
(Mar)